Kamis, 20 November 2025


Diketahui, pemerintah melarang thrifting karena dinilai dapat merusak produsen dalam negeri dan UMKM tekstil dalam negeri.

Iqbal Faza, Dosen Manajemen Logistik Politeknik Rukun Abdi Luhur Kudus menyebut jika kebijakan larangan impor baju bekas itu sudah tepat.

”Dari aspek ekonomi, impor pakaian berpotensi mematikan usaha dalam negeri," katanya, Rabu (29/3/2023).

Menurutnya, impor dalam bentuk apapun dapat mematikan industri dalam negeri. Sedangkan pemerintah ingin agar industri dalam negeri eksis.

”Kalau banyak barang impor dan harganya lebih murah. Bisa menjadi disinsentif bagi industri dalam negeri. Artinya pasar jadi dipenuhi barang luar negeri. Ketika harganya murah, pasti akan diburu konsumen. Sehingga produsen dalam negeri tidak kompetitif," sambungnya.

Baca:Rugikan Industri Sandang Lokal, Mendag Akan Musnahkan Baju Bekas Impor Senilai Rp 20 M

Menurutnya, penting bagi pemerintah untuk membangun industri yang lebih sehat. Dia berpendapat barang impor yang tidak terlalu penting atau dapat dipenuhi industri dalam negeri hendaknya keran impor dibatasi.”Pakaian bekas kan sebenarnya tidak penting amat. Menurut saya sisi urgensinya tidak terlalu butuh," terangnya.Baca: Dilarang Pemerintah, Impor Pakaian Bekas Malah Naik 200 PersenDia juga memberikan pendapat agar pelaku UMKM atau industri di dalam negeri harus diberikan ruang yang baik.”Karena ekonomi di Indonesia banyak tergantung dari UMKM kita. Maka dari itu penerintah juga harus menciptakan UMKM yang tanguh dan memproduksi secara efisien," imbuhnya. Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler