Batas waktu pelaporan SPT tiap tahun yakni hingga akhir Maret. Jika melebati batas atau tak melaporkan SPT, maka akan dikenai denda sebesar Rp 100 ribu.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus, Andi Setijo Nugroho mengatakan, jumlah wajib pajak orang pribadi di Kabupaten Kudus yang wajib menyampaikan SPT Tahunan ada sebanyak 46.106.
Dari jumlah itu, terdiri dari karyawan dan nonkaryawan. Jumlah karyawan ada 35.002 orang. Sementara nonkaryawan ada 11.104 wajib pajak
”Capaian orang pribadi terhitung hingga 17 April ada 37.803 atau 81,99 persen. Jumlah itu termasuk karyawan dan nonkaryawan," katanya, Rabu (19/4/2023).
Andi merincikan, capaian wajib pajak pelapor SPT Tahunan orang pribadi dari golongan karyawan sejauh ini sudah ada 32.153 atau 91,86 persen. Sedangkan capaian wajib pajak pelapor SPT Tahunan orang pribadi dari golongan nonkaryawan ada 5.650 atau 50,88 persen.”Untuk yang belum lapor melebihi batas akhir Maret kemarin terkena denda Rp 100 ribu dengan diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Tetapi masih bisa melaporkan sampai akhir tahun ini," ungkapnya.Lebih lanjut, Andi menyampaikan, mekanisme denda nantinya wajib pajak dikirimi STP. Isi dari STP tersebut memberi informasi wajib pajak telat melaporkan SPT Tahunan.”Denda Rp 100 ribu itu nanti dibayarkan ke bank atau ke Kantor Pos. Bilang saja terlambat bayar SPT Tahunan," imbuhnya. Editor: Ali Muntoha
Murianews, Kudus – Capaian pelaporan SPT Tahunan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah di tahun ini sebesar 81,99 persen. Artinya sebanyak 18,01 persen orang pribadi di Kabupaten Kudus belum melapor SPT hingga batas waktu yang ditentukan, dan bakal terkena denda/
Batas waktu pelaporan SPT tiap tahun yakni hingga akhir Maret. Jika melebati batas atau tak melaporkan SPT, maka akan dikenai denda sebesar Rp 100 ribu.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus, Andi Setijo Nugroho mengatakan, jumlah wajib pajak orang pribadi di Kabupaten Kudus yang wajib menyampaikan SPT Tahunan ada sebanyak 46.106.
Dari jumlah itu, terdiri dari karyawan dan nonkaryawan. Jumlah karyawan ada 35.002 orang. Sementara nonkaryawan ada 11.104 wajib pajak
”Capaian orang pribadi terhitung hingga 17 April ada 37.803 atau 81,99 persen. Jumlah itu termasuk karyawan dan nonkaryawan," katanya, Rabu (19/4/2023).
Baca: Ini Cara Lapor SPT Pajak, Warga Kudus Wajib Tahu
Andi merincikan, capaian wajib pajak pelapor SPT Tahunan orang pribadi dari golongan karyawan sejauh ini sudah ada 32.153 atau 91,86 persen. Sedangkan capaian wajib pajak pelapor SPT Tahunan orang pribadi dari golongan nonkaryawan ada 5.650 atau 50,88 persen.
”Untuk yang belum lapor melebihi batas akhir Maret kemarin terkena denda Rp 100 ribu dengan diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Tetapi masih bisa melaporkan sampai akhir tahun ini," ungkapnya.
Lebih lanjut, Andi menyampaikan, mekanisme denda nantinya wajib pajak dikirimi STP. Isi dari STP tersebut memberi informasi wajib pajak telat melaporkan SPT Tahunan.
”Denda Rp 100 ribu itu nanti dibayarkan ke bank atau ke Kantor Pos. Bilang saja terlambat bayar SPT Tahunan," imbuhnya.
Editor: Ali Muntoha