Pelaporan SPT via E-Filling di Kudus Kini Lebih Populer, Ini Sebabnya
Vega Ma'arijil Ula
Selasa, 2 Mei 2023 13:11:53
Diketahui, deadline pelaporan SPT baik untuk wajib pajak perorangan maupun badan usaha sudah berakhir.
Pelaporan SPT Tahunan perorangan setiap tahunnya dibatasi di 31 Maret. Sedangkan pelaporan SPT Tahunan badan usaha batasannya di 30 April.
Kendati demikian, wajib pajak yang belum melapor masih diberi kesempatan hingga akhir tahun. Namun wajib pajak yang belum lapor SPT bakal terkena sanksi denda.
Besaran denda yang diberikan juga berbeda-beda. Denda keterlambatan pelaporan SPT tahunan wajib pajak perorangan yakni sebesar Rp 100 ribu. Sedangkan denda keterlambatan pelaporan SPT tahunan wajib pajak badan usaha yakni sebanyak Rp 1 juta.
Baca: Siap-Siap Kena Denda, Pelaporan SPT Pribadi di Kudus Baru SeginiDi tahun ini, pelaporan SPT Tahunan menggunakan e-Filing diprediksi lebih banyak dibandingkan dengan tahun lalu yang tercatat sebanyak 32 ribu wajib pajak. Sementara hingga pertengahan April sudah ada 31.795 wajib pajak yang melapor lewat e-Filling.
Sebagai penjelasan, e-Filing merupakan cara pelaporan SPT Tahunan secara online. Yakni melalui laman website
https://djponline.pajak.go.id.
Di dalam penyampaian SPT Tahunan, ada tiga media yang dapat digunakan. Yakni e-Filing, e-Form, dan manual dengan cara datang langsung ke kantor pajak.
”Sejauh ini wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan ada 39.633 orang dari total 50.486 wajib pajak badan usaha dan orang pribadi di Kudus. Persentasenya 78,50 persen per 17 April 2023," kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus, Andi Setijo Nugroho, Selasa (2/5/2023).
Baca: Jangan Ketinggalan, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di KudusDari itu terdiri wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan melalui e-Filing tercatat sebanyak 31.795.”Jumlah 31.795 itu sudah termasuk wajib pajak badan usaha maupun perorangan. Bahkan masih bisa meningkat lagi karena masih ada waktu hingga akhir tahun," sambungnya.Pelaporan SPT melalui e-Filling lebih populer karena lebih mudah dan praktis, dan tak perlu repot datang ke Kantor Pajak.”Kami menyarankan e-Filing karena lebih mudah bisa mengisi sendiri. Untuk yang manual tetap kami layani dan kami bimbing cara mengisinya," ujarnya.Sementara itu, penyampaian SPT Tahunan melalui e-Form di tahun ini ada 7.818 orang. Sedangkan Wajib Pajak yang datang ke kantor pajak secara manual ada 20 orang. Editor: Ali Muntoha
Murianews, Kudus – Pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, kini lebih populer. Bahkan jumlahnya ini diprediksi lebih banyak dibandingkan tahun lalu. Sebab, masih ada waktu pelaporan hingga akhir tahun ini.
Diketahui, deadline pelaporan SPT baik untuk wajib pajak perorangan maupun badan usaha sudah berakhir.
Pelaporan SPT Tahunan perorangan setiap tahunnya dibatasi di 31 Maret. Sedangkan pelaporan SPT Tahunan badan usaha batasannya di 30 April.
Kendati demikian, wajib pajak yang belum melapor masih diberi kesempatan hingga akhir tahun. Namun wajib pajak yang belum lapor SPT bakal terkena sanksi denda.
Besaran denda yang diberikan juga berbeda-beda. Denda keterlambatan pelaporan SPT tahunan wajib pajak perorangan yakni sebesar Rp 100 ribu. Sedangkan denda keterlambatan pelaporan SPT tahunan wajib pajak badan usaha yakni sebanyak Rp 1 juta.
Baca: Siap-Siap Kena Denda, Pelaporan SPT Pribadi di Kudus Baru Segini
Di tahun ini, pelaporan SPT Tahunan menggunakan e-Filing diprediksi lebih banyak dibandingkan dengan tahun lalu yang tercatat sebanyak 32 ribu wajib pajak. Sementara hingga pertengahan April sudah ada 31.795 wajib pajak yang melapor lewat e-Filling.
Sebagai penjelasan, e-Filing merupakan cara pelaporan SPT Tahunan secara online. Yakni melalui laman website
https://djponline.pajak.go.id.
Di dalam penyampaian SPT Tahunan, ada tiga media yang dapat digunakan. Yakni e-Filing, e-Form, dan manual dengan cara datang langsung ke kantor pajak.
”Sejauh ini wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan ada 39.633 orang dari total 50.486 wajib pajak badan usaha dan orang pribadi di Kudus. Persentasenya 78,50 persen per 17 April 2023," kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus, Andi Setijo Nugroho, Selasa (2/5/2023).
Baca: Jangan Ketinggalan, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Kudus
Dari itu terdiri wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan melalui e-Filing tercatat sebanyak 31.795.
”Jumlah 31.795 itu sudah termasuk wajib pajak badan usaha maupun perorangan. Bahkan masih bisa meningkat lagi karena masih ada waktu hingga akhir tahun," sambungnya.
Pelaporan SPT melalui e-Filling lebih populer karena lebih mudah dan praktis, dan tak perlu repot datang ke Kantor Pajak.
”Kami menyarankan e-Filing karena lebih mudah bisa mengisi sendiri. Untuk yang manual tetap kami layani dan kami bimbing cara mengisinya," ujarnya.
Sementara itu, penyampaian SPT Tahunan melalui e-Form di tahun ini ada 7.818 orang. Sedangkan Wajib Pajak yang datang ke kantor pajak secara manual ada 20 orang.
Editor: Ali Muntoha