Rabu, 19 November 2025


Dijelaskan, di pasal 154 ayat 3, yakni zat adiktif berupa narkotika, psikotropika, minuman beralkohol, hasil tembakau dan hasil pengolahan zat adiktif lainnya. Rencana ini membuat para pekerja rokok di Kudus protes.

Ketua Persatuan Cabang Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman, Subaan Abdul Rohman mengatakan, RUU Kesehatan tersebut ketika disahkan dapat berimbas pada pelaku produsen rokok di Kota Kretek. Sebagaimana diketahui, Kabupaten Kudus memiliki banyak pabrik rokok skala kecil hingga besar.

”Kalau RUU Kesehatan tersebut jadi disahkan, akan membunuh perusahaan rokok. Perusahaan rokok bakal gulung tikar," katanya, Selasa (2/5/2023).

Tidak berhenti di situ, karyawan pabrik rokok juga diklaim bakal kehilangan pekerjaan. Sehingga akan mengakibatkan pengangguran.

”Akhirnya banyak karyawan pabrik rokok yang kehilangan pekerjaan," sambungnya.

Baca: KSPSI Kudus Tolak Produk Tembakau Disejajarkan Narkotika di RUU Kesehatan

Pihaknya menolak dengan tegas adanya Omnibus Law RUU Kesehatan tersebut. Terlebih menurutnya, Kota Kretek terdapat banyak pabrik rokok.”Efeknya sangat mengerikan, mulai dari pabrik rokok gulung tikar, karyawan kehilangan pekerjaan dan tidak dapat mendongkrak perekonomian di Kabupaten Kudus maupun perekonomian di tingkat nasional," terangnya.Lebih lanjut, pihaknya akan membuat petisi penolakan secara online terkait Omnibus Law RUU Kesehatan tersebut. Dia berharap adanya petisi penolakan  RUU Kesehatan itu dapat mencegah langkah pemerintah untuk mengesahkan RUU tersebut.Baca: Rokok Sejajar dengan Narkotika di RUU Kesehatan, Pakar UNS: Picu Masalah Baru”Semua anggota RTMM (Rokok Tembakau Makanan Minuman, red) di Kudus akan menandatangani petisi penolakan tersebut. Harapan kami RUU Kesehatan yang menyetarakan tembakau dengan narkotika dibatalkan," imbuhnya. Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler