Rabu, 19 November 2025


Sementara deadline pelaporan SPT tahunan badan usaha setiap tahun yakni akhir April. Meski demikian, ribuan badan usaha itu tetap bisa melaporkan SPT hingga akhir tahun, namun akan dikenai sanksi.

Kepala KPP Pratama Kudus, Andi Setijo Nugroho mengatakan, dari 4.380 badan usaha di Kudus hingga 17 April 2023 sebanyak 1.830 wajib pajak badan usaha telah melaporkan SPT tahunan.

”Persentasenya ada 41,78 persen atau sudah ada 1.830 badan usaha yang telah lapor SPT Tahunan," katanya, Kamis (4/5/2023).

Andi mengungkapkan, kendati batas waktu pelaporan SPT tahunan wajib pajak badan usaha telah selesai, wajib pajak badan usaha sebenarnya masih diperbolehkan melaporkan SPT Tahunan. Hanya, ketika melewati batas waktu dikenakan denda.

Baca: Pelaporan SPT via E-Filling di Kudus Kini Lebih Populer, Ini Sebabnya

Besaran denda yang dikenakan ke wajib pajak orang pribadi ketika melewati batas waktu yakni sebesar Rp 100 ribu. Sedangkan denda yang dikenakan ke wajib pajak badan usaha sebesar Rp 1 juta.
”Sampai akhir Desember masih boleh melaporkan SPT Tahunan. Tetapi, kalau melewati batas waktu terkena denda," sambungnya.Pelaporan SPT badan usaha tersebut di antaranya terkait laporan keuangan dan beberapa aset badan usaha. Selain itu terkait ada atau tidaknya penambahan aset.Baca: Jangan Ketinggalan, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di KudusPihaknya optimistis pelaporan SPT Tahunan tahun ini dapat tercapai 100 persen. Hal ini mengingat  masih ada waktu hingga akhir tahun. Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler