Rabu, 19 November 2025


Peresmian pasar Desa Jepangpakis akan dilakukan pada bulan Agustus 2023 mendatang.

Pasar Desa Jepangpakis berada di RT 04, RW 03, Desa Jepangpakis. Pasar tersebut dibangun pemdes setemoat menggunakan tiga tahun anggaran di 2021, 2022, dan 2023 dengan total anggaran lebih dari Rp 1 miliar.

Konstruksi pasar dan pavingisasi yang telah selesai dibangun diungkapkan oleh Kepala Desa Jepangpakis, Sakroni. Menurutnya, dalam waktu dekat pasar tersebut segera ditempati pedagang.

”Bangunan konstruksi pasar dan pavingisasi sudah selesai. Pekan depan kami mengundang calon pedagang penghuni lapak untuk bermusyawarah. Jumlahnya ada 33 pedagang yang menghuni lapak," katanya, Sabtu (6/5/2023).

Nantinya, saat musyawarah akan disepakati terkait bentuk lapaknya akan disamakan atau berbeda-beda sesuai keinginan penghuni lapak. Para calon penghuni lapak nantinya akan menempati di bulan Agustus 2023.

”Selanjutnya di area pasar akan dilanjutkan dengan memberi sekat-sekat tempat pedagang berjualan. Kami musyawarah terlebih dahulu agar pemberian sekat dan bentuk kiosnya mau disamakan atau dibuat berbeda-beda," sambungnya.

Baca: Pasar Desa di Kudus Ini Dibangun untuk Korban PHK saat Pandemi

Sakroni menyampaikan, pihaknya juga bersedia memanggil jasa tukang bangunan untuk membuatkan lapak bagi para pedagang. Tentunya pembiayaan pembangunan lapak menjadi tanggungjawab pedagang.

Meski begitu, dia terbuka apabila pedagang memiliki ide lain. Maka dari itu pihaknya akan bermusyawarah terlebih dahulu.
Lebih lanjut, Sakroni juga telah memberikan arahan terkait lapak yang bakal digunakan pedagang untuk berjualan. Lapak yang menghadap ke barat dan timur digunakan sebagai tempat menjual kuliner dan jasa seperti potong rambut.”Kalau lapak yang menghadap ke utara peruntukannya sembako dan sayur," terangnya.Baca: Lahan Tidur di Kudus Ini Diubah jadi Sumber Ekonomi WargaSetelah diresmikan di Agustus mendatang, para pedagang dipersilahkan berjualan dengan durasi yang diinginkan. Pihaknya juga mempersilakan apabila pedagang berjualan dalam kurun waktu 24 jam.”Untuk waktu berjualannya kami persilahkan masyarakat. Misal mau jualan 24 jam juga silakan," imbuhnya.Sebelumnya saat Musyawarah Desa (MUSDes) beberapa waktu lalu pemdes sudah menawarkan kepada warga yang berminat. Pemdes memiliki kriteria warga yang berhak menghuni pasar tersebut.”Kriterianya warga yang terdampak PHK (Pemutusan Hubungan Kerja, red) saat pandemi Covid-19, memiliki usaha jualan belanjaan, dan kami utamakan warga Desa Jepangpakis,” sambungnya. Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler