Rabu, 19 November 2025


Aborsi merupakan tindakan menggugurkan kandungan. Hal ini dirasa sebagai tindakan yang tidak benar oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Ketua IDI Kabupaten Kudus dr Ahmad Syaifuddin mengatakan, jika di draft RUU Kesehatan praktik aborsi diperbolehkan untuk usia janin 14 minggu atau 3,5 bulan. Hal ini yang membuat IDI gusar dan melakukan penolakan.

”Di RUU Kesehatan Omnibus Law itu memperbolehkan aborsi saat janin berusia 3,5 bulan. Hal seperti ini kok bisa diperbolehkan?," kata Ketua IDI Kabupaten Kudus, dokter Ahmad Syaifuddin, Selasa (9/5/2023).

Menurutnya, usia janin tiga bulan sudah ada detak jantung. Artinya, janin tersebut sudah hidup.

”Usia janin tiga bulan saja itu tanpa menggunakan stetoskop bisa mendengar detak jantung. Lha apalagi usia janin 3,5 bulan kok diperbolehkan melakukan aborsi," sambungnya.

Baca: IDI Kudus Beberkan Poin-Poin yang Ditolak di RUU KesehatanDia menambahkan, diperbolehkannya praktik aborsi berdampak pada hal lain. Yakni terjadinya peningkatan angka kriminalitas.Lebih lanjut, pihaknya meminta agar RUU Kesehatan diurungkan. Selain itu poin-poin yang perlu dikaji kembali hendaknya dimusyawarahkan bersama.”Harapan kami poin-poin yang  tidak sesuai di RUU Kesehatan Omnibus Law supaya dibahas lagi dengan kami para tenaga kesehatan," imbuhnya. Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler