NIK jadi NPWP, Segini Batasan Penghasilan yang Kena Pajak
Vega Ma'arijil Ula
Rabu, 10 Mei 2023 11:42:39
Pada Rabu (10/5/2023) hari ini, Kelompok Kajian Perpajakan (KKP) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muria Kudus (UMK), Jawa Tengah menggelar KPP Kudus Goes to Campus. Kegiatan itu membahas transformasi NIK menjadi NPWP.
Diketahui penggunaan NIK menjadi NPWP berlaku mulai 14 Juli 2022. Nantinya penggunaan NIK sebagai NPWP akan ditransmisikan sampai dengan 31 Desember 2023. Kemudian, berlaku mulai 1 Januari 2024.
Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus, Annisyah Simbolon mengatakan, tidak semua orang yang punya NIK langsung dikenakan pajak. Dia menjelaskan, ada beberapa peraturan yang menjadi pertimbangan.
”Tidak semua masyarakat dikenakan pajak. Karena ada batasan-batasan, sehingga lebih adil," katanya, Rabu (10/5/2023).
Baca: 123.663 NIK Warga Kudus Sudah Terintegrasi NPWPDia menjelaskan, tidak semua masyarakat yang memiliki NIK langsung membayar pajak. Tetapi ada aturan, yakni berpenghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yakni Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta sebulan.
”Wajib pajak yang belum memiliki pendapatan Rp 4,5 juta sebulan juga tidak langsung bayar pajak. Karena pajak kan dikenakan bagi yang sudah mampu. Jangan sampai penghasilannya lebih sedikit sedangkan pajaknya malah lebih besar," ujarnya.
Baca: NIK Akan Menjadi NPWP Sekaligus, Jadi Data Identitas Tunggal Secara Nasional
Sementara Penyuluh Pajak KPP Pratama Kudus lain Anggie Angreinni mengatakan, ada beberapa tujuan terkait transformasi NIK menjadi NPWP. Pertama, yakni untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum penggunaan NPWP.”Selain itu untuk memberikan kesetaraan dan mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif bagi wajib pajak orang pribadi," ujarnya.Tujuan lainnya yakni untuk mendukung kebijakan satu data. Yakni dengan pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandarisasi dengan pelayanan administrasi perpajakan.”Tujuan yang lainnya sebagai bentuk dukungan kebijakan satu data. Sehingga lebih efisien," sambungnya.Oleh sebab itu, dia menyarankan agar wajib pajak perorangan untuk segera validasi NPWP menjadi NIK. Yakni secara online di
djponline.pajak.go.id.”Bagi yang belum, bisa segera melakukan validasi secara online di DJP online," imbuhnya. Editor: Ali Muntoha
Murianews, Kudus – Transformasi nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) terus dilakukan tahun ini. Namun, tidak semua orang langsung terkena pajak.
Pada Rabu (10/5/2023) hari ini, Kelompok Kajian Perpajakan (KKP) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muria Kudus (UMK), Jawa Tengah menggelar KPP Kudus Goes to Campus. Kegiatan itu membahas transformasi NIK menjadi NPWP.
Diketahui penggunaan NIK menjadi NPWP berlaku mulai 14 Juli 2022. Nantinya penggunaan NIK sebagai NPWP akan ditransmisikan sampai dengan 31 Desember 2023. Kemudian, berlaku mulai 1 Januari 2024.
Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus, Annisyah Simbolon mengatakan, tidak semua orang yang punya NIK langsung dikenakan pajak. Dia menjelaskan, ada beberapa peraturan yang menjadi pertimbangan.
”Tidak semua masyarakat dikenakan pajak. Karena ada batasan-batasan, sehingga lebih adil," katanya, Rabu (10/5/2023).
Baca: 123.663 NIK Warga Kudus Sudah Terintegrasi NPWP
Dia menjelaskan, tidak semua masyarakat yang memiliki NIK langsung membayar pajak. Tetapi ada aturan, yakni berpenghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yakni Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta sebulan.
”Wajib pajak yang belum memiliki pendapatan Rp 4,5 juta sebulan juga tidak langsung bayar pajak. Karena pajak kan dikenakan bagi yang sudah mampu. Jangan sampai penghasilannya lebih sedikit sedangkan pajaknya malah lebih besar," ujarnya.
Baca: NIK Akan Menjadi NPWP Sekaligus, Jadi Data Identitas Tunggal Secara Nasional
Sementara Penyuluh Pajak KPP Pratama Kudus lain Anggie Angreinni mengatakan, ada beberapa tujuan terkait transformasi NIK menjadi NPWP. Pertama, yakni untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum penggunaan NPWP.
”Selain itu untuk memberikan kesetaraan dan mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif bagi wajib pajak orang pribadi," ujarnya.
Tujuan lainnya yakni untuk mendukung kebijakan satu data. Yakni dengan pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandarisasi dengan pelayanan administrasi perpajakan.
”Tujuan yang lainnya sebagai bentuk dukungan kebijakan satu data. Sehingga lebih efisien," sambungnya.
Oleh sebab itu, dia menyarankan agar wajib pajak perorangan untuk segera validasi NPWP menjadi NIK. Yakni secara online di
djponline.pajak.go.id.
”Bagi yang belum, bisa segera melakukan validasi secara online di DJP online," imbuhnya.
Editor: Ali Muntoha