Kamis, 20 November 2025


Diketahui, penggunaan NIK menjadi NPWP mulai dilakukan 14 Juli 2022. Nantinya penggunaan NIK sebagai NPWP akan ditransmisikan sampai dengan 31 Desember 2023. Kemudian, berlaku mulai 1 Januari 2024.

Adanya permasalahan perbedaan nama yang dialami wajib pajak pada NIK dengan NPWP dibahas di forum diskusi daring. Acara tersebut diselenggarakan oleh Kelompok Kajian Perpajakan (KKP) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muria Kudus, Jawa Tengah bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus.

Penyuluh Pajak KPP Pratama Kudus, Annisyah Simbolon tidak menampik adanya kasus perbedaan nama wajib pajak di NIK dengan yang tercantum di NPWP. Perbedaan tersebut beragam jenisnya.

”Ada yang salah menulis V dengan F. Kemudian ada lagi terdapat dobel huruf misalnya Nana tertulis Nanna, dan permasalahan lainnya," katanya, Rabu (10/5/2023).

Baca: NIK jadi NPWP, Segini Batasan Penghasilan yang Kena Pajak

Namun, menurutnya permasalahan tersebut tidak perlu dikhawatirkan. Sebab, wajib pajak perorangan dapat melakukan pemadanan secara online.”Wajib Pajak yang sudah punya NPWP bisa melakukan pemadanan di https://djponline.pajak.go.id. Kemudian melakukan perubahan input data untuk divalidasi," sambungnya.Selain itu, wajib pajak juga dapat langsung datang ke kantor pajak. Sehingga akan dibantu oleh petugas.”Perubahan data di KPP Pratama Kudus juga bisa. Selain itu juga bisa melalui layanan Kring Direktorat Jenderal Pajak," imbuhnya. Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler