Rabu, 19 November 2025


Terutama dalam merekomendasikan penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi dokter dan tenaga kesehatan (nakes).

STR sejauh ini diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Dalam hal ini diberikan oleh masing-masing konsil tenaga kesehatan Indonesia. Namun, di RUU Kesehatan Omnibus Law ada rencana menteri bisa menerbitkan STR.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah dr Ahmad Syaifuddin mengatakan, RUU Kesehatan Omnibus Law berpotensi menghapus peran organisasi profesi untuk mengawasi, membina, menerbitkan rekomendasi STR bagi dokter dan nakes.

”Kami tidak bisa mengawasi lagi. Dengan adanya penghapusan STR, semua perizinan langsung dari Kemenkes," katanya, Jumat (12/5/2023).

Baca: Menkes Bilang Biaya STR dan SIP Dokter Rp 6 Juta, IDI Kudus: Cuma Rp 600 Ribu

Menurutnya, Kemenkes bakal kewalahan menerbitkan rekomendasi STR bagi nakes dan dokter di seluruh Indonesia.

Pihaknya menjelaskan, selama ini STR diawasi, dibina, dan direkomendasikan oleh organisasi profesi kesehatan bersama Dinas Kesehatan, dan dinas yang mengurusi perizinan.”Dinas Kesehatan saja mengurus rekomendasi penerbitan STR dokter dan nakes di daerah itu tidak mampu. Sehingga harus menggandeng organisasi profesi kesehatan. Apalagi ketika izinnya langsung Kemenkes yang menangani dokter dan nakes se-Indonesia saya rasa tidak mampu," sambungnya.Baca: Aturan soal Aborsi di RUU Kesehatan Bikin IDI Kudus GusarDia menjelaskan, di Kabupaten Kudus saja jumlah dokter ada sekitar 500 orang. Ditambah bidan sekitar 1.000 orang, dan perawat 2.000-an orang”Sedangkan di Dinas Kesehatan jumlah tenaga yang mengurus berkas untuk rekomendasi STR terbatas. Dinas Kesehatan saja menggandeng kami para organisasi profesi kesehatan untuk merekomendasikan STR. Apalagi ketika STR pengurusannya langsung dari Kemenkes, saya rasa bakal kewalahan," imbuhnya. Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler