Menurut data yang dihimpun Murianews.com dari KPP Pratama Kudus, jumlah wajib pajak di Kudus kategori normal atau aktif ada sebanyak 53.160.
Sedangkan sebanyak 100.407 masuk kategori non efektif sehingga diusulkan KPP Pratama Kudus ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk dihapus.
’’Untuk NPWP kategori non efektif ada 100.407 wajib pajak. Mereka hanya mendaftarkan diri pembuatan NPWP setelah itu tidak pernah digunakan lagi,’’ kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus, Andi Setijo Nugroho, Rabu (24/5/2023).
Andi menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap 100.407 wajib pajak. Hasilnya selama dua hingga tiga tahun wajib pajak tersebut tidak melaporkan SPT Tahunan.
’’Sehingga kami masukkan kategori non efektif dan kami usulkan untuk dihapus. Biasanya wajib pajak hanya sekadar bikin NPWP untuk persyaratan kerja,’’ sambungnya.
Andi menambahkan, tujuan penghapusan sebagai efisiensi. Namun, menurutnya wajib pajak tidak perlu khawatir karena wajib pajak dapat mengaktifkan NPWP kembali saat dibutuhkan.’’Kategori non efektif itu bukan dicabut atau dimatikan. Wajib pajak tetap bisa mengaktifkan kembali ketika nanti membutuhkan NPWP untuk melamar kerja,’’ imbuhnya. Editor: Zulkifli Fahmi
Murianews, Kudus – Sebanyak 100.407 NPWP di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah diusulkan dihapus. Kebijakan ini diambil Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus lantaran NPWP tersebut non efektif.
Menurut data yang dihimpun Murianews.com dari KPP Pratama Kudus, jumlah wajib pajak di Kudus kategori normal atau aktif ada sebanyak 53.160.
Sedangkan sebanyak 100.407 masuk kategori non efektif sehingga diusulkan KPP Pratama Kudus ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk dihapus.
’’Untuk NPWP kategori non efektif ada 100.407 wajib pajak. Mereka hanya mendaftarkan diri pembuatan NPWP setelah itu tidak pernah digunakan lagi,’’ kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus, Andi Setijo Nugroho, Rabu (24/5/2023).
Baca: KPP Kudus Goes to Campus, Kupas Transformasi NIK jadi NPWP
Andi menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap 100.407 wajib pajak. Hasilnya selama dua hingga tiga tahun wajib pajak tersebut tidak melaporkan SPT Tahunan.
’’Sehingga kami masukkan kategori non efektif dan kami usulkan untuk dihapus. Biasanya wajib pajak hanya sekadar bikin NPWP untuk persyaratan kerja,’’ sambungnya.
Baca: NIK Jadi NPWP di Kudus Capai 92 Persen
Andi menambahkan, tujuan penghapusan sebagai efisiensi. Namun, menurutnya wajib pajak tidak perlu khawatir karena wajib pajak dapat mengaktifkan NPWP kembali saat dibutuhkan.
’’Kategori non efektif itu bukan dicabut atau dimatikan. Wajib pajak tetap bisa mengaktifkan kembali ketika nanti membutuhkan NPWP untuk melamar kerja,’’ imbuhnya.
Editor: Zulkifli Fahmi