Kamis, 20 November 2025


Menurut data yang dihimpun Murianews.com dari KPP Pratama Kudus, jumlah wajib pajak di Kudus kategori normal atau aktif ada sebanyak 53.160.

Sedangkan sebanyak 100.407 masuk kategori non efektif sehingga diusulkan KPP Pratama Kudus ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk dihapus.

’’Untuk NPWP kategori non efektif ada 100.407 wajib pajak. Mereka hanya mendaftarkan diri pembuatan NPWP setelah itu tidak pernah digunakan lagi,’’ kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus, Andi Setijo Nugroho, Rabu (24/5/2023).

Baca: KPP Kudus Goes to Campus, Kupas Transformasi NIK jadi NPWP

Andi menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap 100.407 wajib pajak. Hasilnya selama dua hingga tiga tahun wajib pajak tersebut tidak melaporkan SPT Tahunan.

’’Sehingga kami masukkan kategori non efektif dan kami usulkan untuk dihapus. Biasanya wajib pajak hanya sekadar bikin NPWP untuk persyaratan kerja,’’ sambungnya.
Baca: NIK Jadi NPWP di Kudus Capai 92 PersenAndi menambahkan, tujuan penghapusan sebagai efisiensi. Namun, menurutnya wajib pajak tidak perlu khawatir karena wajib pajak dapat mengaktifkan NPWP kembali saat dibutuhkan.’’Kategori non efektif itu bukan dicabut atau dimatikan. Wajib pajak tetap bisa mengaktifkan kembali ketika nanti membutuhkan NPWP untuk melamar kerja,’’ imbuhnya. Editor: Zulkifli Fahmi 

Baca Juga

Komentar

Terpopuler