Cegah Corona, Hingga Tengah Malam Pun Ada yang Jaga Pintu Masuk Rahtawu Kudus
Yuda Auliya Rahman
Senin, 4 Mei 2020 13:13:29
Selama 24 jam akses masuk di Desa Rahtawu ada yang menjaga. Untuk anggota penjagaan meliputi, perangkat desa, Satuan Linmas, tokoh masyarakat, dan Karang Taruna dari Desa Rahtawu.
"Keempat unsur tersebut berkoordinasi untuk bergantian melakukan penjagaan. Tengah malam juga ada penjaga minimal empat orang," Kata Rasmadi Didik Aryadi, Kepala Desa Rahtawu, Senin (5/5/2020).
Menurut Didik, yang tidak berkepentingan tidak akan boleh masuk. Jika boleh masuk pun mereka harus melewati bilik disinfektan yang disediakan oleh desa.
"Kami lihat dulu kepentingannya. Kalau misal hanya ingin bertamu, menengok seseorang atau malah berwisata kami tidak perbolehkan masuk," jelasnya.
Ia menyatakan, pembatasan akses tersebut sudah dimulai sejak ada pengumuman siaga Covid-19 di Kudus. Karena Desa Rahtawu sebagai desa wisata yang banyak dikunjungi oleh pendatang.
Ia menyatakan, pembatasan akses tersebut sudah dimulai sejak ada pengumuman siaga Covid-19 di Kudus. Karena Desa Rahtawu sebagai desa wisata yang banyak dikunjungi oleh pendatang."Setelah ada pengumuman tersebut, kami adakan rapat yang dihadiri Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika), Polsek, Koramil, serta petugas kesehatan Kecamatan Gebog. Saat itu juga dilakukan penutupan, sekitar tanggal 26 Maret lalu," terangnya.Selain itu, imbauan wajib bermasker juga terpampang jelas di portal masuk Desa Rahtawu. Harapannya bisa membantu pemerintah dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kudus. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha
MURIANEWS, Kudus - Selama pandemi corona, sejumlah desa di Kabupaten Kudus membatasi akses masuk pendatang ke wilayahnya. Hal yang sama juga diterapkan di Desa Rahtawu, Kecamatan Gebog, Kudus.
Selama 24 jam akses masuk di Desa Rahtawu ada yang menjaga. Untuk anggota penjagaan meliputi, perangkat desa, Satuan Linmas, tokoh masyarakat, dan Karang Taruna dari Desa Rahtawu.
"Keempat unsur tersebut berkoordinasi untuk bergantian melakukan penjagaan. Tengah malam juga ada penjaga minimal empat orang," Kata Rasmadi Didik Aryadi, Kepala Desa Rahtawu, Senin (5/5/2020).
Menurut Didik, yang tidak berkepentingan tidak akan boleh masuk. Jika boleh masuk pun mereka harus melewati bilik disinfektan yang disediakan oleh desa.
"Kami lihat dulu kepentingannya. Kalau misal hanya ingin bertamu, menengok seseorang atau malah berwisata kami tidak perbolehkan masuk," jelasnya.
Ia menyatakan, pembatasan akses tersebut sudah dimulai sejak ada pengumuman siaga Covid-19 di Kudus. Karena Desa Rahtawu sebagai desa wisata yang banyak dikunjungi oleh pendatang.
"Setelah ada pengumuman tersebut, kami adakan rapat yang dihadiri Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika), Polsek, Koramil, serta petugas kesehatan Kecamatan Gebog. Saat itu juga dilakukan penutupan, sekitar tanggal 26 Maret lalu," terangnya.
Selain itu, imbauan wajib bermasker juga terpampang jelas di portal masuk Desa Rahtawu. Harapannya bisa membantu pemerintah dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kudus.
Reporter: Yuda Auliya Rahman
Editor: Ali Muntoha