Rabu, 19 November 2025


Mulai pekan lalu tepatnya Rabu (3/6/2020) layanan sudah kembali dibuka. Namun saat itu, layanan hanya dibatasi maksimal 20 orang per hari, dan mulai Selasa (9/6/2020) hari ini sudah tak ada diberlakukan lagi pembatasan.

Kepala Bidang (Kabid) Penempatan Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja Bambang Santoso mengatakan, pelayanan kartu kuning ini gratis.

Para pencari kerja saat ini sudah bisa melakukan pembuatan kartu kuning langsung ke Kantor Disnaker Kudus. Namun menurut dia, layanan online untuk sementara dihentikan terlebih dahulu.

"Layanan online sementara diberhentikan dulu, karena kami merasa kurang efekti. Harus menunggu dua hari,” katanya, Selasa, (9/6/2020).

Untuk mendapatkan kartu kuning ini, warga atau pencari kerja tinggal datang dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan.

”Pelayanan kartu kuning gratis tidak dipungut biaya apapun. Para pencari kerja tinggal membawa persyaratan saja,” terangnya.

Syarat-syarat yang wajib dibawa menurut Bambang yakni, foto copy ijazah satu lembar, foto copy E-KTP satu lembar, dan juga pas foto berwarna 3x4 sebanyak dua lembar.

"Yang ijazahnya belum keluar, bisa menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) sementara. Dan untuk warna background foto bisa merah atau biru kami persilahkan," ujarnya.
"Yang ijazahnya belum keluar, bisa menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) sementara. Dan untuk warna background foto bisa merah atau biru kami persilahkan," ujarnya.Baca: Layanan Pembuatan Kartu Kuning di Kudus Kembali NormalSelain itu, para pencari kerja harus menaati protokol kesehatan saat mengurus kartu kuning."Semua diwajibkan memakai masker, cuci tangan dan masuk ke ruangan pelayanan secara bergantian. Maksimal lima orang yang ada di dalam, biar bisa menjaga jarak," ucapnya.Menurutnya pendaftaran pembuatan kartu kuning baru, dilakukan setiap hari Senin sampai dengan kamis mulai 08.00 hingga 14.00 WIB. Sedangkan, untuk hari Jumat layanan dibuka sampai jam 10.30 WIB."Itu untuk pendaftaran pembuatan kartu kuning baru, karena memang butuh proses dari mulai mendaftar hingga mencetak. Untuk legalisir bisa lebih dari jam di atas, namun tetap saat jam kerja," tandasnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler