Pengadilan Agama Kudus Batasi Hanya 10 Perkara Masuk per Hari
Yuda Auliya Rahman
Jumat, 12 Juni 2020 16:00:23
Sampai 11 Juni 2020 kemarin, tercatat sudah ada 111 perkara yang didaftarkan. Karena memang sebelumnya pengadilan menutup layanan tatap muka sekitar dua bulan, dan hanya melayani layanan
online atau
e-court.
"Saat penutupan kemarin hanya yang mendesak yang kami terima untuk layanan tatap muka. Seperti dispensasi kawin yang memang sudah mendesak," kata Ketua PA Kudus Ali Mufid, Jumat (12/6/2020).
Meski sudah membuka layanan tatap muka, namun mulai Senin (15/6/2020) mendatang, pelayanan akan tetap dibatasi. Nantinya tiap hari, PA Kudus hanya akan menerima pendaftaran 10 kasus secara tatap muka.
[caption id="attachment_189904" align="aligncenter" width="880"]

Ketua Pengadilan Agama Kudus Ali Mufid menunjukkan penataan kursi untuk jaga jarak. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)[/caption]
Hal tersebut dilakukan untuk mendukung kebijakan
new normal dengan menaati protokol kesehatan.
"Karena sejak mulai dibuka layanan tatap muka, pengunjung membeludak, jadi dikhawatirkan sulit untuk menerapkan jaga jarak. Mulai Senin mendatang saya batasi per hari hanya 10 kasus, biar bisa menerapkan protokol kesehatan dengan ketat," terangnya.
"Karena sejak mulai dibuka layanan tatap muka, pengunjung membeludak, jadi dikhawatirkan sulit untuk menerapkan jaga jarak. Mulai Senin mendatang saya batasi per hari hanya 10 kasus, biar bisa menerapkan protokol kesehatan dengan ketat," terangnya.
Baca: Angka Perceraian di Kudus Cenderung Turun Selama PandemiMenurutnya, para pengunjung yang datang ke Pengadilan Agama Kudus juga diwajibkan untuk memakai masker, memakai
hand sanitizer yang sudah disediakan, dan menjaga jarak."Di kursi sudah ada layout mana yang bisa diduduki atau tidak. Pengunjung yang tidak memakai masker akan kami suruh pulang. Harus beli atau ambil masker dulu," tegasnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha
MURIANEWS, Kudus - Pengadilan Agama (PA) Kudus mulai membuka kembali layanan tatap muka, sejak 2 Juni 2020, setelah dua bulan ditutup. Hal tersebut membuat banyak orang berbondong -bondong datang ke pengadilan ini untuk mendaftarkan maupun mengurus kasusnya.
Sampai 11 Juni 2020 kemarin, tercatat sudah ada 111 perkara yang didaftarkan. Karena memang sebelumnya pengadilan menutup layanan tatap muka sekitar dua bulan, dan hanya melayani layanan
online atau
e-court.
"Saat penutupan kemarin hanya yang mendesak yang kami terima untuk layanan tatap muka. Seperti dispensasi kawin yang memang sudah mendesak," kata Ketua PA Kudus Ali Mufid, Jumat (12/6/2020).
Meski sudah membuka layanan tatap muka, namun mulai Senin (15/6/2020) mendatang, pelayanan akan tetap dibatasi. Nantinya tiap hari, PA Kudus hanya akan menerima pendaftaran 10 kasus secara tatap muka.
[caption id="attachment_189904" align="aligncenter" width="880"]

Ketua Pengadilan Agama Kudus Ali Mufid menunjukkan penataan kursi untuk jaga jarak. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)[/caption]
Hal tersebut dilakukan untuk mendukung kebijakan
new normal dengan menaati protokol kesehatan.
"Karena sejak mulai dibuka layanan tatap muka, pengunjung membeludak, jadi dikhawatirkan sulit untuk menerapkan jaga jarak. Mulai Senin mendatang saya batasi per hari hanya 10 kasus, biar bisa menerapkan protokol kesehatan dengan ketat," terangnya.
Baca: Angka Perceraian di Kudus Cenderung Turun Selama Pandemi
Menurutnya, para pengunjung yang datang ke Pengadilan Agama Kudus juga diwajibkan untuk memakai masker, memakai
hand sanitizer yang sudah disediakan, dan menjaga jarak.
"Di kursi sudah ada layout mana yang bisa diduduki atau tidak. Pengunjung yang tidak memakai masker akan kami suruh pulang. Harus beli atau ambil masker dulu," tegasnya.
Reporter: Yuda Auliya Rahman
Editor: Ali Muntoha