Ini Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Resepsi Kawinan di Kudus.
Yuda Auliya Rahman
Senin, 29 Juni 2020 15:45:40
Hal ini seiring dengan sudah diperbolehkannya resepsi pernikahan digelar di Kudus, setelah sebelumnya ada pelarangan karena pandemi corona.
Fiska Istiyanti, perwakilan dari Swatantra EO yang tergabung dalam Kavesa Kudus mengatakan audiensi bersama pemerintah kali ini, pihaknya juga mengajukan draf terkait protokol kesehatan saat menggelar pesta pernikahan.
”Dari Plt Kepala Disbudpar tadi sudah mengapresiasi protokol kesehatan yang kami buat. Tinggal menunggu surat periziinan dari bupati,” katanya, Senin (29/6/2020).
Ia menyatakan, akan terus menerus menyosialisakan terkait protokol kesehatan kepada klient ataupun tamu undangan saat pelaksanaan resepsi.
“Harus ada edukasi dan sosialisasi. Dari wedding Organizer sendiri memang harus tegas,” terangnya.
Sementara itu, Plt Kepala Disbudpar Kudus Wahyu Haryanti mengatakan, di tengah wabah pandemi Covid-19 ada beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh penyelenggara pesta pernikahan.
“Kami sementara memperbolehkan pesta pernikahan dengan pembatasan yang di
indoor. Kalau
outdoor sementara belum boleh,” jelasnya.
Meski sudah diperbolehkan, lanjut Wahyu, protokol kesehatan harus diterapkan dan untuk tamu sementara hanya diperbolehkan untuk tamu dari dalam kota saja.
“Kapasitas tamu juga harus diperhatikan. Idealnya hanya 35 persen dan maksimalnya 50 persen dari kapasitas. Bisa dibuat sif untuk tamu. Apabila nanti terjadi hal yang tidak diinginkan jadi bisa lebih mudah untuk
tracking kontaknya,” katanya.
Baca: Resepsi Pernikahan di Kudus Kembali Diperbolehkan, Tapi Ada SyaratnyaTerkait untuk perizinan, pihaknya menyatakan bagi warga yang menggelar secara mandiri acara resepsi pernikahan, diharuskan untuk bekerja sama dan mendapat izin dengan Satgas Jogo Tonggo, RT atau RW dan pemerintah desa.Sedangkan untuk penyelenggaraan pesta pernikahan di gedung atau yang dipegang oleh
wedding organizer, harus meminta izin ke Disbudpar minimal dua pekan sebelum pelaksanaaan.“Misalnya ada hiburan juga harus izin ke kami dan ke polres. Agar bisa dilakukan peninjauan sebelum pelaksanaan resepsi,” ujarnya.Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus kembali memperbolehkan warganya untuk menggelar resepsi pernikahan. Sebelumnya pesta pernikahan dilarang digelar secara massal, untuk mencegah meluasnya penyebaran corona.Meski kembali diperbolehkan, ada sejumlah syarat harus dipatuhi apabila masyarakat ingin menggelar resepsi pernikahan di gedung ataupun di kediaman. Repoter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha
MURIANEWS, Kudus – Komunitas Vendor Bersama (Kavesa) melakukan audiensi bersama Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Kudus Senin (29/7/2020). Dalam audiensi tersebut membahas terkait perizinan dan protokol kesehatan pada pesta pernikahan dalam menyambut
new normal di Kabupaten Kudus.
Hal ini seiring dengan sudah diperbolehkannya resepsi pernikahan digelar di Kudus, setelah sebelumnya ada pelarangan karena pandemi corona.
Fiska Istiyanti, perwakilan dari Swatantra EO yang tergabung dalam Kavesa Kudus mengatakan audiensi bersama pemerintah kali ini, pihaknya juga mengajukan draf terkait protokol kesehatan saat menggelar pesta pernikahan.
”Dari Plt Kepala Disbudpar tadi sudah mengapresiasi protokol kesehatan yang kami buat. Tinggal menunggu surat periziinan dari bupati,” katanya, Senin (29/6/2020).
Ia menyatakan, akan terus menerus menyosialisakan terkait protokol kesehatan kepada klient ataupun tamu undangan saat pelaksanaan resepsi.
“Harus ada edukasi dan sosialisasi. Dari wedding Organizer sendiri memang harus tegas,” terangnya.
Sementara itu, Plt Kepala Disbudpar Kudus Wahyu Haryanti mengatakan, di tengah wabah pandemi Covid-19 ada beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh penyelenggara pesta pernikahan.
“Kami sementara memperbolehkan pesta pernikahan dengan pembatasan yang di
indoor. Kalau
outdoor sementara belum boleh,” jelasnya.
Meski sudah diperbolehkan, lanjut Wahyu, protokol kesehatan harus diterapkan dan untuk tamu sementara hanya diperbolehkan untuk tamu dari dalam kota saja.
“Kapasitas tamu juga harus diperhatikan. Idealnya hanya 35 persen dan maksimalnya 50 persen dari kapasitas. Bisa dibuat sif untuk tamu. Apabila nanti terjadi hal yang tidak diinginkan jadi bisa lebih mudah untuk
tracking kontaknya,” katanya.
Baca: Resepsi Pernikahan di Kudus Kembali Diperbolehkan, Tapi Ada Syaratnya
Terkait untuk perizinan, pihaknya menyatakan bagi warga yang menggelar secara mandiri acara resepsi pernikahan, diharuskan untuk bekerja sama dan mendapat izin dengan Satgas Jogo Tonggo, RT atau RW dan pemerintah desa.
Sedangkan untuk penyelenggaraan pesta pernikahan di gedung atau yang dipegang oleh
wedding organizer, harus meminta izin ke Disbudpar minimal dua pekan sebelum pelaksanaaan.
“Misalnya ada hiburan juga harus izin ke kami dan ke polres. Agar bisa dilakukan peninjauan sebelum pelaksanaan resepsi,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus kembali memperbolehkan warganya untuk menggelar resepsi pernikahan. Sebelumnya pesta pernikahan dilarang digelar secara massal, untuk mencegah meluasnya penyebaran corona.
Meski kembali diperbolehkan, ada sejumlah syarat harus dipatuhi apabila masyarakat ingin menggelar resepsi pernikahan di gedung ataupun di kediaman.
Repoter: Yuda Auliya Rahman
Editor: Ali Muntoha