Desa Wisata di Kudus Bisa Ajukan Anggaran Penanganan Covid-19 ke Pemkab
Yuda Auliya Rahman
Senin, 6 Juli 2020 16:03:26
Dana tersebut nantinya akan diambilkan dari Dana Tidak Terduga (TT). Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus Eko Djumartono mengatakan, yang bisa mengajukan proposal RKB adalah tempat wisata yang dikelola pemerintah.
"Itu hanya untuk yang dikelola pemerintah seperti desa wisata, bukan yang dikelola swasta. Nantinya akan diambilkan dari dana TT yang dianggarkan pemda,” katanya, Senin (6/7/2020).
Ia menyatakan, dana tak terduga yang disiapkan Pemkab Kudus sebesar Rp 150 miliar. Dari jumlah itu, 30 persen dialokasikan untuk kesehatan, 50 persen untuk jaring pengaman sosial (JPS) dan 20 persen untuk ekonomi yang di dalamnya tempat pariwisata.
Untuk teknisnya sendiri, lanjut Eko, proposal diajukan melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) barang apa yang dibutuhkan, kemudian akan direview oleh Inspektorat. Setelah itu pengajuan untuk menunggu SK penerbitan dari Plt bupati untuk pencairan.
"Jadi nanti barangnya akan dihibahkan. Pengadaan jumlah sarana prasarana juga harus sesuai dengan kapasitas banyak pengunjung di DTW tersebut," jelasnya.
Sementara Kepala Bidang Pariwisata pada Disbudpar Mutrikah menyatakan pihaknya sudah mengajukan proses pengajuan Dana TT untuk pengadaan sarana prasaran, sosialisasi dan simulasi protokol kesehatan di sektor wisata sebesar Rp 371 juta.
"Nantinya ke-19 desa wisata yang mendapatkan hibah, dan juga DTW yang dikelola oleh dinas, seperti Museum Kretek, Museum Pati Ayam, Taman Krida, Taman Budaya dan yang lainnya. Untuk yang dikelola swasta saya kira sudah bisa untuk pengadaan prasarana protokol kesahatan sendiri," tandasnya.Di Kudus saat ini sudah ada 19 rintisan desa wisata yang sudah diajukan untuk mendapatkan surat keputusan penetapan desa wisata dari Plt Bupati Kudus.Antara lain, Desa Dukuhwaringin, Kandangmas, Terban, Kaliputu, Jepang, Temulus, Tanjungrejo, Margorejo, Ternadi, Rahtawu, Padurenan, Wates, Loram Kulon Jurang, Wonosoci, Hadipolo, Colo, Kaliwungu, dan Kauman."Sudah ada lima desa dari 19 desa rintisan yang sudah mendapatkan tanda tangan dari Plt Bupati Kudus. Yakni Desa Jepang, Kaliputu, Margorejo, Rahtawu, dan Desa Terban, ini sudah ditanda tangani tingga menunggu SKnya turun," tandasnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha
MURIANEWS, Kudus – Pengelola destinasi wisata (DTW) di Kabupaten Kudus bisa mengajukan proposal rencana kebutuhan belanja (RKB) untuk anggaran penanganan Covid- 9 di sektor wisata. Termasuk untuk desa-desa wisata yang ada di Kota Kretek.
Dana tersebut nantinya akan diambilkan dari Dana Tidak Terduga (TT). Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus Eko Djumartono mengatakan, yang bisa mengajukan proposal RKB adalah tempat wisata yang dikelola pemerintah.
"Itu hanya untuk yang dikelola pemerintah seperti desa wisata, bukan yang dikelola swasta. Nantinya akan diambilkan dari dana TT yang dianggarkan pemda,” katanya, Senin (6/7/2020).
Ia menyatakan, dana tak terduga yang disiapkan Pemkab Kudus sebesar Rp 150 miliar. Dari jumlah itu, 30 persen dialokasikan untuk kesehatan, 50 persen untuk jaring pengaman sosial (JPS) dan 20 persen untuk ekonomi yang di dalamnya tempat pariwisata.
Untuk teknisnya sendiri, lanjut Eko, proposal diajukan melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) barang apa yang dibutuhkan, kemudian akan direview oleh Inspektorat. Setelah itu pengajuan untuk menunggu SK penerbitan dari Plt bupati untuk pencairan.
"Jadi nanti barangnya akan dihibahkan. Pengadaan jumlah sarana prasarana juga harus sesuai dengan kapasitas banyak pengunjung di DTW tersebut," jelasnya.
Sementara Kepala Bidang Pariwisata pada Disbudpar Mutrikah menyatakan pihaknya sudah mengajukan proses pengajuan Dana TT untuk pengadaan sarana prasaran, sosialisasi dan simulasi protokol kesehatan di sektor wisata sebesar Rp 371 juta.
"Nantinya ke-19 desa wisata yang mendapatkan hibah, dan juga DTW yang dikelola oleh dinas, seperti Museum Kretek, Museum Pati Ayam, Taman Krida, Taman Budaya dan yang lainnya. Untuk yang dikelola swasta saya kira sudah bisa untuk pengadaan prasarana protokol kesahatan sendiri," tandasnya.
Di Kudus saat ini sudah ada 19 rintisan desa wisata yang sudah diajukan untuk mendapatkan surat keputusan penetapan desa wisata dari Plt Bupati Kudus.
Antara lain, Desa Dukuhwaringin, Kandangmas, Terban, Kaliputu, Jepang, Temulus, Tanjungrejo, Margorejo, Ternadi, Rahtawu, Padurenan, Wates, Loram Kulon Jurang, Wonosoci, Hadipolo, Colo, Kaliwungu, dan Kauman.
"Sudah ada lima desa dari 19 desa rintisan yang sudah mendapatkan tanda tangan dari Plt Bupati Kudus. Yakni Desa Jepang, Kaliputu, Margorejo, Rahtawu, dan Desa Terban, ini sudah ditanda tangani tingga menunggu SKnya turun," tandasnya.
Reporter: Yuda Auliya Rahman
Editor: Ali Muntoha