Rabu, 19 November 2025


Kepala Bidang Perlindungan Rehabilitasi Sosial dan Perlindungan Bantuan Jaminan Sosial pada Dinsos P3AP2KB  Kudus Adji Setiawan mengatakan, setelah diajukan ke Pemprov berkas tersebut akan dikirimkan ke Kemensos.

"Nantinya pemertintah pusat yang akan melakukan transfer santunan ke rekening ahli waris,” katanya Selasa (22/9/2020) siang.

Menurutnya, data ahli waris yang diajukan tersebut tercatat dari Agustus hinga September 2020. Ia juga menyatakan, hingga saat ini pengajuan santunan masih terus dilakukan.

"Jumlah tahap pertama itu (45 ahli waris). Saat ini kami juga masih melakukan pendataan dan verifikasi terkait proses klaim santunan kematian Covid-19," ucapnya.

Baca: Ini Syarat Cairkan Santunan Rp 15 Juta untuk Keluarga Pasien Corona Meninggal
Baca: Ini Syarat Cairkan Santunan Rp 15 Juta untuk Keluarga Pasien Corona MeninggalMeski demikian, pihaknya belum bisa memastikan apakah nantinya pemerintah pusat akan melakukan verifikasi ulang atau tidak. Pihaknya hanya memfasilitasi pendataan dan mengirimkan pengajuan klaim santunan tersebut."Kami belum tahu, tapi insyaallah dapat semua. Apa nanti dilakukan bertahap atau seperti apa, itu kebijakan dari pusat," tandasnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar