Jumat, 21 November 2025


Pelaku dan korban disebut-sebut menjalin hubungan gelap. Kepada polisi, pelaku juga mengakui telah membunuh perempuan itu dengan cara mencekiknya.

"Pelaku mengakui sudah mencekik korban sampai meninggal," kata Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma, dalam jumpa pers Selasa (27/10/2020).

Sebelum aksi pembunuhan terjadi, antara pelaku dan korban terlibat pertikaian.

Kapolres mengatakan anggotanya berhasil meringkus pelaku kurang dari tujuh jam setelah mayat korban ditemukan.

"Alhamdulillah dalam waktu singkat kami bisa menangkap tersangka berinisial KH alias Lek No. Pelaku kami amankan disebuah rumah di  Melati Kidul, Kudus," ujarnya.

Sementara, barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni berupa motor Mio tanpa pelat nomor, HP, dan pakaian pelaku yang digunakan saat melancarkan aksinya.

"Dari korban barang bukti yang kami amankan pakaian, HP, dan motor Vario, ada juga handuk, sprei dan minyak angin dari hotel," ucapnya.

Baca: Perempuan di Kudus yang Ditemukan Tewas di Hotel Sempat Temui Lelaki Misterius
Baca: Perempuan di Kudus yang Ditemukan Tewas di Hotel Sempat Temui Lelaki MisteriusAtas perbuatanya, pelaku terancam dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.Diberitakan sebelumnya, warga di Desa Getas Pejaten, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus dihebohkan dengan penemuan mayat perempuan di kamar Hotel Mahkota, Kudus, Senin (26/10/2020).Perempuan tersebut diketahui berinisial L (38) warga Desa Megawon, Kecamatan Jati, Kudus. Mayat perempuan ini ditemukan sudah tak bernyawa di kamar nomor 105.Korban juga diketahui sudah meninggalkan rumah semenjak Minggu (25/10/2020), dan datang ke hotel tersebut pada sore harinya untuk bertemu dengan seorang laki-laki. Suami korban juga sempat melapor ke polisi, lantaran sejak hari Minggu istrinya tidak pulang.Dari penyelidikan Tim Inafis Polres Kudus dan Puskesmas Ngembal Kulon, di tubuh korban ditemukan bekas jeratan atau cekikan. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler