Kamis, 20 November 2025


Anggota Dewan Pengupahan dari perwakilan akademisi Anggit Wicaksono mengatakan awal dari pembahasan tadi, sudah  ada kesepakatan UMK Kabupaten Kudus mengalami kenaikan sebesar 3,27 persen.

Hal ini sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah yang telah ditetapkan gubernur beberapa waktu lalu.

"Dari kesepakatan itu nominal angkanya masih ada koma sekian. Yakni naik mejadi Rp 2.290.995,” katanya, saat ditemui di sela pembahasan UMK.

UMK Kudus 2020 sendiri ditetapkan sebesar Rp 2.218.451. Meski  demikian menurut dia, masih ada perdebatan di Dewan Pengupahan. Yakni terkait nanti nominalnya akan dibulatkan atau tidak.

Baca: Tak Ikuti SE Menaker, Ganjar Pilih Naikkan UMP Jateng 2021 Sebesar 3,27 Persen

Hal itulah yang menurutnya, membuat forum tersebut beberapa kali ditunda untuk untuk mendapatkan kesepakatan, sebelum dilanjutkan dalam forum formal."Dari asosiasi pengusaha itu menyetujui kenaikan tadi. Tapi dari pekerja itu menginginkan ada pembulatan sektar Rp 4 ribu atau menjadi Rp 2.295.000 dan kenaikannya jadi 3,4 persen. Jadi itulah yang menjadi perdebatan sehingga membuat forum agak lama," ungkapnya.Hingga berita ini diturunkan, forum pembahasan UMK Kudus 2021 oleh Dewan Pengupahan yang terdiri dari serikat pekerja, pengusaha, akademisi dan pemerintah masih berlangsung. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler