Jumat, 21 November 2025


Rambu lalu lintas yang ditambahkan tersebut, berukuran kurang lebih sekitar 40 x 30 cm dan bertuliskan 'Merah Harus Berhenti, Tidak Boleh Jalan'.

Selain itu, Dishub juga bekerja sama dengan Satlantas Polres Kudus memberikan sosialisasi kepada pengendara yang melintas, agar mematuhi lampu merah dan tertib berlalu lintas.

Kepala Dishub Kabupaten Kudus Abdul Halil mengatakan, berdasarkan evaluasi di lapangan, yang selama ini banyak pengendara dan pengguna jalan yang mengabaikan lampu lalu lintas.

"Kami pasang rambu-rambu penegas bahwa saat lampu merah harus berhenti tidak boleh jalan. Kami memasang di empat titik dan tidak menutup kemungkinan bisa bertambah," katanya, Selasa (10/11/2020).

Sementara, Moh Zubaedi Kabid Keselamatan dan Sarana Prasana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Kudus menyatakan, pemasangan rambu penegas dilakukan di lampu merah Prambatan Lor, lampu merah Rumah Sakit Islam (RSI), lampu merah Dersalam, dan lampu merah arah Bulung Jekulo.

"Dititik - titik itu lampu merah sering dilanggar, lalu lintas jadi semerawut dan  sering terjadi cek-cok antar pengendara. Makanya ini usaha kami dan berharap agar selanjutnya pengendara bisa tertib di lampu merah," ungkapnya.Kanit Dikyasa Satlantas Polres Kudus Ipda Ngatno menambahkan, langkah ini diambil untuk menghindari dan mengurangi angka kecelakaan. Dan pihaknya juga akan mendukung untuk menugaskan personel di jam-jam padat."Akan kami siapkan petugas dilapangan untuk pengawasan. Khusunya di jam padat, misal pagi dan juga sore. Secara otomatis anggota kami akan melakukan penindakan tegas bagi yang melanggar yakni berupa penilangan," tandasnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler