UMK Kudus 2021 Masih Tertinggi se-Eks Karesidenan Pati, Segera Disosialisasikan ke Perusahaan
Yuda Auliya Rahman
Senin, 23 November 2020 14:27:50
UMK Kabupaten Kudus di tahun 2021 menjadi sebesar Rp 2.290.995,33 atau naik sebesar 3,27 persen dari UMK tahun 2020 sebesar Rp 2.218.451.
Sehingga pada tahun depan, perusahaan wajib membayarkan gaji kepada buruh sesuai dengan ketetapan UMK yang baru.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disnaker Perinkop UKM) Kudus Agus Juanto UMK Kabupaten Kudus 2021 masih menempati posisi tertinggi di eks-Karesidenan Pati.
"Sejauh ini se-eks Karesidenan Kudus selalu menjadi yang tertinggi, 2021 sebesar Rp 2.290.995,33. Yang paling dekat besaranya, saat ini ya Jepara," katanya Senin (23/11/2020).
Sementara itu, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada perusahaan yang ada di Kudus. Dengan tujuan, perusahaan-perusahaan bisa mengikuti kebijakan UMK 2021 yang baru.
"50 perwakilan perusahaan akan kami undang ke Disnaker pada Selasa (24/11/2020) besok. Sisanya, akan kami berikan surat edaran ke masing-masing perusahaan. Tentunya dengan memperhatikan protokol kesehatan," ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga akan menyampaikan terkait pembulatan nominal sesuai dengan kebijakan masing-masingnya perusahaan.
"Kami sampaikan juga soal pembulatan UMK yang bisa dirundingkan perusahaan dan serikat pekerja di masing-masing perusahaan. Yang jelas jika ada pembulatan itu harus di atasnya, tidak boleh di bawahnya (UMK 2021)," jelasnya.
Baca: UMK Jateng 2021 Ditetapkan, Kota Semarang Paling TinggiSetelah itu, di akhir bulan Februari mendatang pihaknya akan melakukan pemantauan tentang pembayaran UMK 2021 kepada perusahaan-perusahaan.Jika ditemukan ada perusahaan yang belum melaksanakan kewajibanya, Disnaker akan memberi peringatan hingga pembinaan."Setelah diberi peringatan dan pembinaan tapi masih tetap sama. Akan kami rekomendasikan (surat pengaduan) kepada Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah yang mempunyai kewenangan untuk menindaklanjutinya," tandasnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha
MURIANEWS, Kudus – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2021. Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 20 November Nomor 561/62 Tahun 2020.
UMK Kabupaten Kudus di tahun 2021 menjadi sebesar Rp 2.290.995,33 atau naik sebesar 3,27 persen dari UMK tahun 2020 sebesar Rp 2.218.451.
Sehingga pada tahun depan, perusahaan wajib membayarkan gaji kepada buruh sesuai dengan ketetapan UMK yang baru.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disnaker Perinkop UKM) Kudus Agus Juanto UMK Kabupaten Kudus 2021 masih menempati posisi tertinggi di eks-Karesidenan Pati.
"Sejauh ini se-eks Karesidenan Kudus selalu menjadi yang tertinggi, 2021 sebesar Rp 2.290.995,33. Yang paling dekat besaranya, saat ini ya Jepara," katanya Senin (23/11/2020).
Sementara itu, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada perusahaan yang ada di Kudus. Dengan tujuan, perusahaan-perusahaan bisa mengikuti kebijakan UMK 2021 yang baru.
"50 perwakilan perusahaan akan kami undang ke Disnaker pada Selasa (24/11/2020) besok. Sisanya, akan kami berikan surat edaran ke masing-masing perusahaan. Tentunya dengan memperhatikan protokol kesehatan," ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga akan menyampaikan terkait pembulatan nominal sesuai dengan kebijakan masing-masingnya perusahaan.
"Kami sampaikan juga soal pembulatan UMK yang bisa dirundingkan perusahaan dan serikat pekerja di masing-masing perusahaan. Yang jelas jika ada pembulatan itu harus di atasnya, tidak boleh di bawahnya (UMK 2021)," jelasnya.
Baca: UMK Jateng 2021 Ditetapkan, Kota Semarang Paling Tinggi
Setelah itu, di akhir bulan Februari mendatang pihaknya akan melakukan pemantauan tentang pembayaran UMK 2021 kepada perusahaan-perusahaan.
Jika ditemukan ada perusahaan yang belum melaksanakan kewajibanya, Disnaker akan memberi peringatan hingga pembinaan.
"Setelah diberi peringatan dan pembinaan tapi masih tetap sama. Akan kami rekomendasikan (surat pengaduan) kepada Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah yang mempunyai kewenangan untuk menindaklanjutinya," tandasnya.
Reporter: Yuda Auliya Rahman
Editor: Ali Muntoha