Rabu, 19 November 2025


"Karena Balai Jagong termasuk salah satu tujuan wisata yang kami tutup sementara. Termasuk para PKL yang di sana juga jangan berjualan dulu," katanya, Rabu (30/12/2020).

Pihaknya menyiapkan sanksi jika masih menemukan PKL di Balai Jagong yang masih berjualan selama tiga hari ke depan. "Jika masih ada yang berjualan akan kami blacklist. Tidak boleh berjualan lagi," tegasnya.

Baca: PKL Balai Jagong Kudus Tak Boleh Jualan Tiga Hari Mulai Besok

Sementara, Kasi Pemberdayaan PKL Dinas Perdagangan Kudus R Paulus Agung menyatakan sudah memberikan surat edaran yang berisi pemberitahuan, bahwa PKL yang di Balai Jagong tidak boleh melakukan aktivitas berjualan seperti biasa.

“Kami sudah berikan surat pemberitahuan, PKL di Balai Jagong tidak boleh berjualan selama tiga hari mulai besok sampai 2 Januari 2020," ucapnya melalu pesan singkat.
“Kami sudah berikan surat pemberitahuan, PKL di Balai Jagong tidak boleh berjualan selama tiga hari mulai besok sampai 2 Januari 2020," ucapnya melalu pesan singkat.Baca: Semua Tempat Wisata di Kudus Ditutup Tiga Hari, Skrining Covid-19 Acak Akan DilakukanTerpisah, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Kudus Bergas Catursasi Penanggungan mengatakan, pihaknya juga sudah memberi surat edaran kepada seluruh pengelola destinasi wisata termasuk di desa-desa wisata, untuk tidak beroperasi selama tiga hari ke depan."Desa-desa wisata sampai pemilik yayasan wisata religi sudah kami beri surat. Harapan kami, semua bisa mengikutinya. Sebab kondisi pandemi seperti ini, untuk menekan laju angka Covid -19 butuh kebersamaan dan kerjasama dari berbagai pihak," tandasnya.Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler