Pembebasan Lahan Jadi Kendala Normalisasi Kali Gelis
Yuda Auliya Rahman
Senin, 4 Januari 2021 15:21:07
Direktur Sungai dan Pantai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bob Arthur Lombogia mengatakan, pihaknya sudah berencana melakukan normalisasi sejauh 4,5 kilometer agar tidak terjadi banjir lagi di kemudian hari.
"Kami sudah ada kontrak sejak bulan November 2020 lalu. Untuk normalisasi, dan perbaikan tanggul kami anggarkan Rp 67 miliar, dengan kontrak sampai Oktober 2021," katanya di sela-sela meninjau tanggul jebol Dukuh Goleng, Pasuruan Lor, Jati, Kudus, Senin (4/1/2020).
[caption id="attachment_203844" align="aligncenter" width="880"]

Direktur Sungai dan Pantai KemenPUPR Bob Arthur Lombogia. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)[/caption]
Namun menurut dia, masih terdapat kendala untuk proses normalisasi di sekitar Kali Gelis tersebut. Yakni pembebasan lahan sertifikat hak milik masyarakat. Baik yang di sekitar bantaran untuk normalisasi ataupun untuk akses.
"Ya betul ada kendala kurang lebih 1,8 hektare yang memiliki sertifikat hak milik. Jadi kami memang terhalang itu," jelasnya.
Pihaknya pun meminta agar pemerintah daerah bisa segera membantu terkait pembebasan lahan. Sebab, sangat disayangkan juga karena proses pengerjaan normalisasi sudah dikontrak.
"Kami sudah komunikasikan dengan kepala BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai), dan kami juga sudah surati bupati. Agar supaya bisa segera membantu kami dalam menyelesaikan masalah ini," tandasnya.
Baca: Pembangunan Tanggul Darurat Atasi Banjir Kali Gelis Kudus Ditarget Rampung Hari IniSementara Pengawas Lapangan BBWS Pemali Juana Nisar Suci Raharjo merincikan, pelaksanaan normalisasi akan dilakukan dengan jarak panjang 4,5 kilometer, bentang seluas 60 meter dan kedalaman 4 meter. Seharusnya normalisasi tersebut sudah dilakukan mulai beberapa bulan lalu."Dari hilir ke hulu Sungai Gelis akan kami lakukan normalisasi. Memang ada kendala pembebasan tanah, kami nunggu itu. Kalau sudah langsung kami lakukan normalisasi," ucapnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha
MURIANEWS, Kudus - Proses normalisasi di seputaran Kali Gelis di Kabupaten Kudus, masih terkendala dengan masalah pembebasan lahan. Yakni di beberapa titik bantaran sungai yang hendak dilakukan normalisasi tersebut memiliki sertifikat hak milik.
Direktur Sungai dan Pantai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bob Arthur Lombogia mengatakan, pihaknya sudah berencana melakukan normalisasi sejauh 4,5 kilometer agar tidak terjadi banjir lagi di kemudian hari.
"Kami sudah ada kontrak sejak bulan November 2020 lalu. Untuk normalisasi, dan perbaikan tanggul kami anggarkan Rp 67 miliar, dengan kontrak sampai Oktober 2021," katanya di sela-sela meninjau tanggul jebol Dukuh Goleng, Pasuruan Lor, Jati, Kudus, Senin (4/1/2020).
[caption id="attachment_203844" align="aligncenter" width="880"]

Direktur Sungai dan Pantai KemenPUPR Bob Arthur Lombogia. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)[/caption]
Namun menurut dia, masih terdapat kendala untuk proses normalisasi di sekitar Kali Gelis tersebut. Yakni pembebasan lahan sertifikat hak milik masyarakat. Baik yang di sekitar bantaran untuk normalisasi ataupun untuk akses.
"Ya betul ada kendala kurang lebih 1,8 hektare yang memiliki sertifikat hak milik. Jadi kami memang terhalang itu," jelasnya.
Pihaknya pun meminta agar pemerintah daerah bisa segera membantu terkait pembebasan lahan. Sebab, sangat disayangkan juga karena proses pengerjaan normalisasi sudah dikontrak.
"Kami sudah komunikasikan dengan kepala BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai), dan kami juga sudah surati bupati. Agar supaya bisa segera membantu kami dalam menyelesaikan masalah ini," tandasnya.
Baca: Pembangunan Tanggul Darurat Atasi Banjir Kali Gelis Kudus Ditarget Rampung Hari Ini
Sementara Pengawas Lapangan BBWS Pemali Juana Nisar Suci Raharjo merincikan, pelaksanaan normalisasi akan dilakukan dengan jarak panjang 4,5 kilometer, bentang seluas 60 meter dan kedalaman 4 meter. Seharusnya normalisasi tersebut sudah dilakukan mulai beberapa bulan lalu.
"Dari hilir ke hulu Sungai Gelis akan kami lakukan normalisasi. Memang ada kendala pembebasan tanah, kami nunggu itu. Kalau sudah langsung kami lakukan normalisasi," ucapnya.
Reporter: Yuda Auliya Rahman
Editor: Ali Muntoha