Kamis, 20 November 2025


Di sepanjang kawasan City Walk tersebut, direncanakan bakal diisi dengan PKL Kuliner untuk malam hari dan PKL suvenir pada siang hari. Saat berjualan para pedagang tak diperbolehkan untuk menggelar tikar.

"Pedagang tidak boleh menggelar tikar saat berjualan. Hanya boleh menyediakan kursi ataupun meja seperti halnya food court," kata Kepala Dinas Perdagangan Sudiharti, Kamis (7/1/2020).

Selain itu, khusus untuk PKL kuliner bisa bertanggungjawab untuk membersihkan lokasi berdagang seusai berjualan. Seperti sampah, ataupun bekas-bekas minyak goreng harus selalu dibersihkan.

"Seperti halnya dulu, setiap pagi harus sudah bersih lagi. Ketika pedagang pulang kondisi di sekitaran tempat jualan harus menjadi tanggungjawab untuk tetap bersih," ujarnya.

Sementara untuk jumlah PKL kuliner, nantinya akan ada sebanyak 51 PKL lama yang saat ini menempati di Gang 1 Jalan Kutilang, Kudus. Sedangkan, untuk PKL suvenir pihaknya belum bisa menyebut jumlah secara pasti.

"InsyaAllah 51 PKL kuliner itu bisa masuk semua, (jualan) mulai 15.30 WIB sampai 00.00 WIB hanya di sebelah utara. Untuk yang pagi nanti akan kami konsep lagi," ungkapnya.

Plt Bupati Kudus HM Hartopo juga menegaskan hal yang sama. Pihaknya tidak memperbolehkan para pedagang menggelar tikar di kawasan City Walk, agar tidak mengurangi fungsinya."Jadi pedagang tidak boleh menggelar tikar. Supaya masyarakat bisa tetap lewat dengan berjalan kaki. Mereka harus disiplin agar tidak menghilangkan fungsinya," terangnya.Selain itu, pihaknya juga menegaskan tidak boleh lagi ada kendaraan yang parkir di Kawasan City Walk sebelah utara. Pihaknya memerintahkan Dinas Perhubungan agar bisa menertibkan parkir tersebut."Parkirnya jadi satu di sebelah selatan jalan. Tukang parkir yang ada juga harus bisa mengarahkan parkir hanya di selatan jalan," pungkasnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler