Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Kudus - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus masih mendalami alasan pelaku, yakni  seorang ayah berinisial SK (44) yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia sembilan tahun. Aksi bejat ini pun membuat Komnas PA mendorong agar diterapkan hukuman kebiri.

Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David mengatakan, sudah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi dan pelaku. Dari keterangan pelaku, aksi bejatnya tersebut dilakukan lantaran sering ditolak saat meminta berhubungan badan dengan istrinya.

"Bilangnya itu kepengen (ingin/nafsu), lama tidak dikasih istrinya juga. Kalau istrinya capek memang enggak dikasih, karena capek kerja jualan angkringan," katanya, Jumat (15/1/2021).

Terkait ancaman hukuman pengkebirian, pihaknya masih akan mendiskusikannya dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus.

Sementara, Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma menyatakan hal sama terkait sanksi ancaman hukuman kebiri, akan didiskusikan kembali dengan Kejari. Pihaknya kini juga tengah melakukan pemberkasan kasus tersebut untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.

"Ini kami masih dengan ancaman hukuman pasal perlindungan anak dengan ancaman 15 sampai 20 tahun, dengan pemberatan karena pelaku orang tuanya sendiri dan anak juga di bawah umur," pungkasnya.

Baca: Ayah di Kudus Diduga Tega Setubuhi Anak Kandungnya Berusia Sembilan Tahun

Diberitakan sebelumnya, Polres Kudus meringkus seorang ayah berinisial SK (44) warga Kecamatan Jati, Kudus. Ia ditangkap lantaran diduga telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih berusia sembilan tahun.Korban diperkirakan sudah berulang kali disetubuhi ayahnya. Yang terakhir aksi bejat itu dilakukan di Sabtu (2/1/2021) mendekati tengah malam.Baca: Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung di Kudus, Komnas PA Dorong Terapkan Hukuman KebiriKorban juga sempat tak berani menceritakan kepada ibunya lantaran mendapatkan ancaman dari sang ayah. Pelaku telah ditangkap pada Rabu (13/1/2021) petang di rumahnya.Kasus tersebut pun juga mendapat perhatian serius dari Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Kabupaten Kudus. Pemangku kebijakan, didorong agar pelaku bisa diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Yakni diterapkan hukuman kebiri, agar pelaku bisa jera. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler