Penerapan UMK Kudus 2021 di Ratusan Perusahaan Diawasi Mulai Februari
Yuda Auliya Rahman
Sabtu, 30 Januari 2021 10:52:10
MURIANEWS, Kudus – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus 2021 berlaku mulai Januari. Setiap perusahaan diwajibkan mengupah karyawannya sesuai standar yang berlaku.
Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disnaker Perinkop dan UKM) Kabupaten Kudus akan melakukan pemantauan kepada sejumlah perusahaan untuk memastikan penerapan UMK tersebut.
Diketahui, besaran UMK Kudus 2021 ditetapkan sebesar Rp 2.290.955,33 atau naik sebesar 3,27 persen dari besaran UMK tahun 2020 sebesar Rp 2.218.451.
Kabid Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja pada Disnaker, Perinkop, dan UKM Kabupaten Kudus Agus Juanto mengatakan, rencananya pemantauan tersebut akan dilakukan pada pertengahan Februari 2021.
“Kami menunggu proses pengupahan di perusahaan pada bulan Januari ini dulu. Setelah itu baru kami lakukan pemantauan dan pembinaan agar perusahaan bisa berkomitmen untuk melaksanakan pembayaran upah sesuai dengan UMK 2021,” katanya, Sabtu (30/1/2021).
Secara teknis, dari sekitar 900 perusahaan yang ada di Kudus, pihaknya akan melakukan pemantauan secara
sampling terhadap 120 perusahaan. Namun saat kondisi pandemi ini, pihaknya akan tetap mengkaji kembali jumlah perusahaan yang nantinya akan dijadikan sebagai
sampling.
“Kemungkinan jumlah itu bisa berubah, kemungkinan juga tidak. Akan kami rapatkan dulu dengan Apindo dan SPSI dulu, bagaimana nanti masukkannya,” ucapnya.Lebih lanjut, ia menyatakan tiap perusahaan diwajibkan untuk mengirimkan laporan untuk besaran pembayaran upah di tahun 2021 ini.“Rencana kami seperti itu (mengirimkan laporan pembayaran upah). Tapi untuk pembulatan upah tergantung hasil kesepakatan bersama antara pengusaha dan serikat pekerja di tiap perusahaan,” jelasnya.Ia menambahkan, jika nantinya setelah ada pemantauan dan pembinaan masih tetap ada perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban, pihaknya akan merekomendasikan pelaporan perusahaan tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah.“Akan kami rekomendasikan ke Dinasnaker Provinsi Jateng yang berwenang atas penegakkan ketentuan sampai dengan melakukan penindakan,” pungkasnya.Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_199479" align="alignleft" width="1024"]

Pekerja tengah melakukan produksi rokok di salah satu pabrik di Kudus. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus 2021 berlaku mulai Januari. Setiap perusahaan diwajibkan mengupah karyawannya sesuai standar yang berlaku.
Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disnaker Perinkop dan UKM) Kabupaten Kudus akan melakukan pemantauan kepada sejumlah perusahaan untuk memastikan penerapan UMK tersebut.
Diketahui, besaran UMK Kudus 2021 ditetapkan sebesar Rp 2.290.955,33 atau naik sebesar 3,27 persen dari besaran UMK tahun 2020 sebesar Rp 2.218.451.
Kabid Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja pada Disnaker, Perinkop, dan UKM Kabupaten Kudus Agus Juanto mengatakan, rencananya pemantauan tersebut akan dilakukan pada pertengahan Februari 2021.
“Kami menunggu proses pengupahan di perusahaan pada bulan Januari ini dulu. Setelah itu baru kami lakukan pemantauan dan pembinaan agar perusahaan bisa berkomitmen untuk melaksanakan pembayaran upah sesuai dengan UMK 2021,” katanya, Sabtu (30/1/2021).
Secara teknis, dari sekitar 900 perusahaan yang ada di Kudus, pihaknya akan melakukan pemantauan secara
sampling terhadap 120 perusahaan. Namun saat kondisi pandemi ini, pihaknya akan tetap mengkaji kembali jumlah perusahaan yang nantinya akan dijadikan sebagai
sampling.
“Kemungkinan jumlah itu bisa berubah, kemungkinan juga tidak. Akan kami rapatkan dulu dengan Apindo dan SPSI dulu, bagaimana nanti masukkannya,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan tiap perusahaan diwajibkan untuk mengirimkan laporan untuk besaran pembayaran upah di tahun 2021 ini.
“Rencana kami seperti itu (mengirimkan laporan pembayaran upah). Tapi untuk pembulatan upah tergantung hasil kesepakatan bersama antara pengusaha dan serikat pekerja di tiap perusahaan,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika nantinya setelah ada pemantauan dan pembinaan masih tetap ada perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban, pihaknya akan merekomendasikan pelaporan perusahaan tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah.
“Akan kami rekomendasikan ke Dinasnaker Provinsi Jateng yang berwenang atas penegakkan ketentuan sampai dengan melakukan penindakan,” pungkasnya.
Reporter: Yuda Auliya Rahman
Editor: Ali Muntoha