Kamis, 20 November 2025


Di dalam foto pengumuman yang beredar itu juga tertera razia akan melibatkan dari semua lintas sektor. Mulai dari polisi, polisi militer, kejaksaan, dan yang lainnya.

Kemudian bagi yang kedapatan tak memakai masker, juga akan didenda langsung di tempat sebesar Rp 250 ribu.

"Dan kalau yang tidak pakai masker langsung ditindak bayar di tempat Rp 250.000,-. Tolong diinfokan ke keluarga,  tetangga, dan teman semua jangan sampai kena denda. Demikian atas perhatiannya disampaikan terimakasih," bunyi surat pengumuman dalam foto yang beredar.

Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma memastsikan jika kabar tersebut tidak benar. Selain itu, polisi juga tidak akan menarik denda, seperti kabar dalam foto tetsebut.
Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma memastsikan jika kabar tersebut tidak benar. Selain itu, polisi juga tidak akan menarik denda, seperti kabar dalam foto tetsebut."Itu Hoaks. Kami biasanya bagi-bagi masker untuk yang tidak pakai masker, bukan denda," ucapnya saat di konfirmasi MURIANEWS melalui pesan singkat, Senin (24/5/2021). Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler