Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Kudus - Polsek Mejobo bersama Satgas Covid-19 Kecamatan Mejobo membubarkan hiburan organ dalam hajat pernikahan yang berpotensi menimbulkan kerumunan di Desa Jojo, Kecamatan Mejobo, Kudus, Rabu (26/05/2021).

Hal tersebut sebagai langkah dalam meminimalisir dan menekan laju penyebaran Covid-19. Apalagi saat ini kasus corona di Kabupaten Kudus tengah melejit.

"Hiburan organ tunggal, berpotensi menimbulkan kerumunan massa dan tentunya bisa melanggar protokol kesehatan. Kami sudah berulang kali membubarkan hiburan seperti ini, di Desa Temulus, Desa Hadiwarno, dan Desa Jepang," kata Kapolsek Mejobo AKP Cipto.

Saat melakukan pembubaran, pihaknya juga didampingi Camat Mejobo M Fitrianto dan Danramil Mejobo Kapten Inf Heru Cahyono.

Selain itu, Satgas Covid-19 Kecamatan juga meminta kepada masyarakat agar sementara tidak membuat acara yang berpotensi membuat kerumunan.

“Saat ini kasus penyebaran Covid-19 meningkat, jadi masyarakat jangan membuat acara yang bisa menimbulkan kerumunan,” ungkapnya.Pihaknya juga meminta masyarakat bisa memahami kebijakan tersebut. Selain itu, masyarakat juga diminta disiplin dalam menggalakkan 5M, yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas."Kami minta masyarakat harus tetap waspada dan disiplin protokol kesehatan, " tandasnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar