Corona Melonjak Tajam, Hajatan Pernikahan di Pasuruhan Lor Kudus Dibubarkan Satgas
Yuda Auliya Rahman
Sabtu, 29 Mei 2021 12:14:21
MURIANEWS, Kudus - Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan dan desa membubarkan hajatan pernikahan warga di Desa Pasuruhan Lor, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Sabtu (29/5/2021). Langkah ini diambil untuk menekan penyebaran virus corona.
lantaran, saat ini Kabupaten Kudus berada di zona merah. Di mana kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sampai Jumat (28/5/2021) malam mencapai 1.032 kasus.
Alhasil kegiatan masyarakat pun sangat dibatasi. Termasuk juga saat acara hajatan yang tidak diperbolehkan untuk makan di tempat, dan mengundang banyak orang.
Kapolsek Jati AKP Sutono membenarkan adanya pembubaran hajatan pernikahan tersebut. Tuan rumah juga menurutnya bisa memahami dan menerima pembubaran itu.
[caption id="attachment_220256" align="alignleft" width="880"]

Satgas Penanganan Covid-19 memberikan pengertian untuk menghentikan acara hajatan perkawinan di Pasuruhan Lor, Kudus. (MURIANEWS/Istimewa)[/caption]
"Karena saat ini kebijakanya tidak boleh makan di tempat. Apalagi Desa Pasuruhan Lor dan Kecamatan Jati saat ini zona merah. Sehingga kami tindak tegas agar tidak menimbulkan klaster, " katanya.
Kapolsek juga mengimbau agar sementara waktu masyarakat tidak menggelar acara atau hajatan yang bisa memicu kerumunan.
Baca: Kian Meroket, Corona di Kudus Tembus 1.032 Kasus AktifDukungan dari masyarakat, lanjut dia, dirasa sangat perlu untuk bisa menekan laju dan menurunkan angka penyebaran Covid-19."Sementara acara ditunda dulu, mari sama-sama tekan penyebaran Covid-19. Ini juga butuh dukungan dan peran aktif dari masyarakat," ujarnya.Masyarakat juga diminta untuk terus waspada dan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan 5M. Seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas. "Prokes (protokol kesehatan) harus terus digalakkan agar bisa menekan laju penyebaran," tandasnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntohahttps://youtu.be/A5VwAEDh908
[caption id="attachment_220255" align="alignleft" width="880"]

Satgas Penanganan Covid-19 membubarkan acara hajatan pernikahan di Desa Pasuruhan Lor, Kecamatan Jati, Kudus, Sabtu (29/5/2021). (MURIANEWS/Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Kudus - Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan dan desa membubarkan hajatan pernikahan warga di Desa Pasuruhan Lor, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Sabtu (29/5/2021). Langkah ini diambil untuk menekan penyebaran virus corona.
lantaran, saat ini Kabupaten Kudus berada di zona merah. Di mana kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sampai Jumat (28/5/2021) malam mencapai 1.032 kasus.
Alhasil kegiatan masyarakat pun sangat dibatasi. Termasuk juga saat acara hajatan yang tidak diperbolehkan untuk makan di tempat, dan mengundang banyak orang.
Kapolsek Jati AKP Sutono membenarkan adanya pembubaran hajatan pernikahan tersebut. Tuan rumah juga menurutnya bisa memahami dan menerima pembubaran itu.
[caption id="attachment_220256" align="alignleft" width="880"]

Satgas Penanganan Covid-19 memberikan pengertian untuk menghentikan acara hajatan perkawinan di Pasuruhan Lor, Kudus. (MURIANEWS/Istimewa)[/caption]
"Karena saat ini kebijakanya tidak boleh makan di tempat. Apalagi Desa Pasuruhan Lor dan Kecamatan Jati saat ini zona merah. Sehingga kami tindak tegas agar tidak menimbulkan klaster, " katanya.
Kapolsek juga mengimbau agar sementara waktu masyarakat tidak menggelar acara atau hajatan yang bisa memicu kerumunan.
Baca: Kian Meroket, Corona di Kudus Tembus 1.032 Kasus Aktif
Dukungan dari masyarakat, lanjut dia, dirasa sangat perlu untuk bisa menekan laju dan menurunkan angka penyebaran Covid-19.
"Sementara acara ditunda dulu, mari sama-sama tekan penyebaran Covid-19. Ini juga butuh dukungan dan peran aktif dari masyarakat," ujarnya.
Masyarakat juga diminta untuk terus waspada dan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan 5M. Seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas. "Prokes (protokol kesehatan) harus terus digalakkan agar bisa menekan laju penyebaran," tandasnya.
Reporter: Yuda Auliya Rahman
Editor: Ali Muntoha
https://youtu.be/A5VwAEDh908