Jumat, 21 November 2025


MURIANEWS, Kudus - Satres Narkoba Polres Kudus berhasil mengungkap sebelas kasus penyalahgunaan narkoba di Kota Kretek. Kasus penyalahgunaan narkoba itu, berhasil diungkap dalam kurun waktu enam bulan terkahir di tahun 2021.

Kasat Narkoba Polres Kudus AKP Sucipto menjelaskan, dari sebelas kasus tersebut, sembilan di antaranya penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan sisanya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Dalam ungkap 11 kasus narkoba itu, lanjut Cipto, sejumlah barang bukti sabu atau obat-obatan terlarang berhasil diamankan. Yakni empat gram sabu dan 246 butir obat tablet berlogo 'MF'.

"Kami juga berhasil mengamankan 14 orang pelaku yang telah ditetapkan jadi tersangka," katanya, Jumat (18/6/2021).

Belasan tersangka yang berhasil diamankan itu, kebanyakan berasal dari Kabupaten Kudus. Selain pemakai, ada juga tersangka yang merupakan pengedar. Mereka berasal dari berbagai kalangan.
Belasan tersangka yang berhasil diamankan itu, kebanyakan berasal dari Kabupaten Kudus. Selain pemakai, ada juga tersangka yang merupakan pengedar. Mereka berasal dari berbagai kalangan."Kebanyakan memang warga Kabupaten Kudus dan satu tersangka warga Kabupaten Pati," ucapnya.Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.Sementara sepanjang tahun 2020 lalu, 20 kasus penyalahgunaan narkoba berhasil diungkap Satres Narkoba Polres Kudus mulai Januari hingga Desember 2020. Dari 20 kasus itu, 27 tersangka berhasil diamankan.Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler