Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Kudus - Polres Kudus menahan dan menetapkan HS mantan Kepala Desa (Kades) Lau, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus sebagai tersangka. HS ditahan atas dugaan penyelewengan Dana Desa tahun anggaran 2018/2019.

Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma melalui Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David membenarkan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap mantan Kades Lau tersebut. Menurutnya tersangka telah ditahan beberapa hari lalu.

"Sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, (9/7/2021) lalu. Ini juga masih berlanjut," katanya, Senin (12/7/2021).

Penahanan tersangka, lanjut dia, setelah sejumlah bukti yang dikumpulkan sudah mencukupi, termasuk memeriksa sejumlah saksi.

Selain itu, dari hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) kerugian negara atas penyelewengan Dana Desa tersebut mencapai Rp 1,8 miliar selama dua tahun anggaran.

Baca: Warga Lau Kudus Pertanyakan Kelanjutan Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Desa Mantan Kades
Baca: Warga Lau Kudus Pertanyakan Kelanjutan Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Desa Mantan KadesPihaknya juga akan segera melakukan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Kudus setelah semua berkas sudah lengkap.Diketahui sebelumnya, sejumlah warga Desa Lau, Kecamatan Dawe, Kudus, pernah melaporkan mantan kadesnya HS pada akhir 2019 lalu atas dugaan penyelewengan Dana Desa melalui proyek fiktif.Di mana pada tahun 2018 ada enam titik proyek fisik dan tahun 2019 ada enam proyek fisik yang rata-rata pembangunan jalan. Namun, tidak pernah ada realisasi dengan pembangunan tersebut. Reporter : Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler