Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Sejak diberlakukannya PPKM darurat dan PPKM level 4, hingga Jumat (23/7/2021) petugas gabungan dari Polres Kudus, Kodim 0722/Kudus, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus telah memutar balik 2000-an kendaraan.

Petugas memutarbalikkan kendaraan itu lantaran, pengendara tidak membawa sejumlah dokumen yang disyaratkan dalam ketentuan, seperti menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama, hasil negatif dari PCR yang berlaku 2x24 jam atau Antigen (berlaku 1x24 jam), dan surat rekomendasi untuk melakukan perjalanan atau identitas bukti pekerja dari perusahaan.

Kasat lantas Polres Kudus AKP Galuh Pandu Pandhega mengatakan, penyekatan dan pemeriksaan dokumen pelaku perjalanan masih dilakukan di sejumlah titik yang mengarah ke wilayah kota. Titik itu di Jalan AKBP Agil Kusumadya, tepatnya depan Hotel Gripta, Simpang Ngembal, dan Simpang Terminal Jetak.

“Seharinya itu sekitar 70 sampai seratus kendaraan, baik roda dua dan roda empat yang diputarbalikkan. Mulai 3 Juli 2021 lalu, sampai sekarang ada sekitar 2000an kendaraan," katanya Jumat (23/7/2021).

Sejumlah kendaraan yang bekerja di sektor essensial dan sektor kritikal diberi tanda sticker khusus sejak pekan lalu.  Sebagai tanda kendaraan yang diperbolehkan melintas di sektor pekerjaan yang sudah ditentukan.
Sejumlah kendaraan yang bekerja di sektor essensial dan sektor kritikal diberi tanda sticker khusus sejak pekan lalu.  Sebagai tanda kendaraan yang diperbolehkan melintas di sektor pekerjaan yang sudah ditentukan.“Itu juga untuk mempermudah petugas bahwa kendaraan tersebut (yang berstiker) juga sudah di cek kelengkapan dokumen atau surat-suratnya,” jelasnya.Lebih lanjut, Pandu mengungkapkan dalam perpanjangan PPKM ini pihaknya tidak melakukan pengurangan maupun penambahan titik penyekatan. Titik-titik penyekatan yang ada dinilai sudah efektif dalam mengurangi mobilitas masyarakat utamanya di wilayah Kota. Reporter : Yuda Auliya RahmanEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler