Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Pengadilan Agama Kabupaten Kudus mencatat ada 172 pasangan remaja mengajukan permohonan dispensasi nikah atau menikah dini. Data itu dicatatkan sejak Januari hingga akhir Juli 2021.

Mereka mengajukan permohonan itu lantaran usianya belum mencukupi untuk menikah sesuai aturan undang-undang yang berlaku. Sesuai UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, ketentuan batas minimal usia perkawinan baik bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.

“Sekarang minimal menikah usia 19 tahun, baik laki laki atau perempuan. Jadi mereka yang belum cukup umur, ada yang sudah nyebar undangan, tapi tidak tahu kalau aturan barunya seperti itu. Kalau dulu perempuan kan boleh 16 tahun tapi sekarang sama harus 19 tahun,” kata Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Kudus Muchammad Muchlis, Senin (2/8/2021).

Dari data itu, Muchammad Muchlis merincikan, dibulan Januari 2021 ada 29 permohonan. Kemudian dibulan Februari 2021 ada sebanyak 24 permohonan dispensasi nikah.

“Di bulan Maret ada 24, April ada 21, Mei ada 18, Juni ada 31, dan Juli ada 25 permohonan dispensasi nikah,” katanya.
“Di bulan Maret ada 24, April ada 21, Mei ada 18, Juni ada 31, dan Juli ada 25 permohonan dispensasi nikah,” katanya.Menurutnya, ada beberapa faktor yang mempengaruhi puluhan remaja yang melakukan permohonan dispensasi nikah itu. Ironisnya, mayoritas dikarenakan si perempuan hamil duluan.“Kebanyakan memang sudah hamil duluan dan masih usia sekolah kurang. Ada juga yang belum cukup umur, tapi sudah berencana menikah serta telah mempersiapkan segala sesuatunya,” ujarnya. Reporter: Yuda Auliya Rahman.Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler