Tak Ada Syarat Bawa Bukti Vaksin saat Urus KTP di Kudus
Yuda Auliya Rahman
Selasa, 3 Agustus 2021 15:52:10
MURIANEWS, Kudus - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus menyangkal adanya informasi yang menyebut pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) harus menunjukkan bukti kartu vaksin Covid-19.
Pasalnya, ada video yang beredar dan menyebut saat pembuatan KTP harus menunjukkan bukti kartu vaksin.
"Kalau mau mengurus administrasi kependudukan baik KTP atau dokumen apapun di Disdukcapil, tidak ada persyaratan menambahkan kartu vaksin," kata Sekretaris Disdukcapil Kudus Putut Winarno, Selasa (3/8/2021).
Pihaknya juga tidak pernah menerima instruksi penambahan persyaratan. Aturan dari pemerintah pusat sendiri, lanjut dia, tidak ada persyaratan menyertakan kartu bukti vaksin dalam pembuatan dokumen kependudukan.
"Kalau ada yang bilang kalau ngurus KTP atau yang lain harus bawa bukti vaksin itu hoaks, tidak ada seperti itu," ungkapnya.
"Kalau ada yang bilang kalau ngurus KTP atau yang lain harus bawa bukti vaksin itu hoaks, tidak ada seperti itu," ungkapnya.Ia menjelaskan saat ini pelayanan pembuatan dokumen kependudukan di Disdukcapil Kudus hanya dilayani melalui
online di
website paksemmok.kuduskab.go.id. Baik pengurusan KTP, KIA, akta kematian, akta kelahiran atau sejumlah dokumen lain."Untuk dokumen kartu keluarga, akta kematian atau akta kelahiran itu bisa dicetak sendiri menggunakan kertas A4 80 gram. Kalau untuk perubahan data KTP nanti hasilnya dikirim ke masing-masing desa," pungkasnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Budi erje
[caption id="attachment_231704" align="alignleft" width="880"]

Putut Winarno, Sekretaris Disdukcapil Kudus. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)[/caption]
MURIANEWS, Kudus - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus menyangkal adanya informasi yang menyebut pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) harus menunjukkan bukti kartu vaksin Covid-19.
Pasalnya, ada video yang beredar dan menyebut saat pembuatan KTP harus menunjukkan bukti kartu vaksin.
"Kalau mau mengurus administrasi kependudukan baik KTP atau dokumen apapun di Disdukcapil, tidak ada persyaratan menambahkan kartu vaksin," kata Sekretaris Disdukcapil Kudus Putut Winarno, Selasa (3/8/2021).
Pihaknya juga tidak pernah menerima instruksi penambahan persyaratan. Aturan dari pemerintah pusat sendiri, lanjut dia, tidak ada persyaratan menyertakan kartu bukti vaksin dalam pembuatan dokumen kependudukan.
"Kalau ada yang bilang kalau ngurus KTP atau yang lain harus bawa bukti vaksin itu hoaks, tidak ada seperti itu," ungkapnya.
Ia menjelaskan saat ini pelayanan pembuatan dokumen kependudukan di Disdukcapil Kudus hanya dilayani melalui
online di
website paksemmok.kuduskab.go.id. Baik pengurusan KTP, KIA, akta kematian, akta kelahiran atau sejumlah dokumen lain.
"Untuk dokumen kartu keluarga, akta kematian atau akta kelahiran itu bisa dicetak sendiri menggunakan kertas A4 80 gram. Kalau untuk perubahan data KTP nanti hasilnya dikirim ke masing-masing desa," pungkasnya.
Reporter: Yuda Auliya Rahman
Editor: Budi erje