Listrik Sudah Diputus, Masih Ada Dua Kafe Karaoke di Kudus Nekat Buka Pakai Genset
Yuda Auliya Rahman
Jumat, 6 Agustus 2021 13:04:11
MURIANEWS, Kudus - Satpol PP Kabupaten Kudus telah menindak sembilan kafe karaoke yang masih nekat beroperasi selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kudus.
Tempat-tempat itu telah diputus listriknya. Setidaknya 12 KWH meter listrik. Dengan rincian Kafe Clarissa 2 buah, Kafe Kadal 2 buah, Kafe Gold 2 buah, Kafe QN 2 buah, Kafe Queen 1 buah, Kafe Adiba 1 buah, Kafe Kidy's 1 buah dan Kafe Cilik 1 buah.
Selain itu, di Kafe Aneka Ria diputus sambungan listriknya lantaran KWH meter listrik jadi satu dengan pertokoan.
"Prinsip kafe karaoke di Kudus tidak boleh, apalagi ditambah PPKM itu masih ada yang nekat buka. Jadi listrik kami cabut 19 Juli 2021 lalu, dengan harapan adanya pencabutan (meteran listrik) ini mereka tutup dan tidak beroprasi," Kata Ketua Satpol PP Kudus Djati Solechah, Jumat (6/8/2021).
Namun, lanjut Djati, masih ada dua kafe dan karaoke yang bandel masih buka usai KWH meter listriknya dicabut oleh petugas.
Bahkan, mereka tak kehabisan akal dan memakai genset sebagai pengganti arus listrik yang tengah dicabut agar bisa beroprasi.
Bahkan, mereka tak kehabisan akal dan memakai genset sebagai pengganti arus listrik yang tengah dicabut agar bisa beroprasi."Ada dua kafe yang masih nekat buka lagi dengan genset, ada Kafe Queen dan Gold. Ada juga saya dengar itu, Kafe Clarisa juga akan beli genset, ini masih kami pantau dan pastinya akan kami tindak lagi, " jelasnya.Kemudian, ada juga dua pengusaha kafe yang minta agar KWH meter listriknya untuk dipasang kembali, dengan alasan akan beralih ke usaha di bidang lain. Meski demikian, pihaknya tidak serta-merta langsung percaya dengan alasan tersebut."Nanti akan kami rapatkan dulu, yang satu ada di Ruko Ronggolawe, yang satu ada di Desa Bacin, Bae Kudus. Sempat gak percaya bisa juga modus, tidak semudah itu untuk balik lagi. Nanti setelah PPKM Level 3 baru kami rapatkan," tegasnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_232233" align="alignleft" width="880"]

Kepala Satpol PP Kudus Djati Solechah menunjukkan meteran listrik dari sejumlah kafe karaoke yang disita. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)[/caption]
MURIANEWS, Kudus - Satpol PP Kabupaten Kudus telah menindak sembilan kafe karaoke yang masih nekat beroperasi selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kudus.
Tempat-tempat itu telah diputus listriknya. Setidaknya 12 KWH meter listrik. Dengan rincian Kafe Clarissa 2 buah, Kafe Kadal 2 buah, Kafe Gold 2 buah, Kafe QN 2 buah, Kafe Queen 1 buah, Kafe Adiba 1 buah, Kafe Kidy's 1 buah dan Kafe Cilik 1 buah.
Selain itu, di Kafe Aneka Ria diputus sambungan listriknya lantaran KWH meter listrik jadi satu dengan pertokoan.
"Prinsip kafe karaoke di Kudus tidak boleh, apalagi ditambah PPKM itu masih ada yang nekat buka. Jadi listrik kami cabut 19 Juli 2021 lalu, dengan harapan adanya pencabutan (meteran listrik) ini mereka tutup dan tidak beroprasi," Kata Ketua Satpol PP Kudus Djati Solechah, Jumat (6/8/2021).
Namun, lanjut Djati, masih ada dua kafe dan karaoke yang bandel masih buka usai KWH meter listriknya dicabut oleh petugas.
Bahkan, mereka tak kehabisan akal dan memakai genset sebagai pengganti arus listrik yang tengah dicabut agar bisa beroprasi.
"Ada dua kafe yang masih nekat buka lagi dengan genset, ada Kafe Queen dan Gold. Ada juga saya dengar itu, Kafe Clarisa juga akan beli genset, ini masih kami pantau dan pastinya akan kami tindak lagi, " jelasnya.
Kemudian, ada juga dua pengusaha kafe yang minta agar KWH meter listriknya untuk dipasang kembali, dengan alasan akan beralih ke usaha di bidang lain. Meski demikian, pihaknya tidak serta-merta langsung percaya dengan alasan tersebut.
"Nanti akan kami rapatkan dulu, yang satu ada di Ruko Ronggolawe, yang satu ada di Desa Bacin, Bae Kudus. Sempat gak percaya bisa juga modus, tidak semudah itu untuk balik lagi. Nanti setelah PPKM Level 3 baru kami rapatkan," tegasnya.
Reporter: Yuda Auliya Rahman
Editor: Ali Muntoha