Pembelajaran Tatap Muka di Kudus Terganjal Ingub, Disdikpora Tunggu Izin Bupati
Yuda Auliya Rahman
Kamis, 12 Agustus 2021 12:54:21
MURIANEWS, Kudus - Pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di Kabupaten Kudus masih terbentur aturan dari Pemprov Jawa Tengah. Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus masih menunggu kepastian terkait pelaksanaan PTM di Kudus.
Pasalnya, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 30 Tahun 2021 kabupaten/kota yang berada pada level 3 PPKM, pelaksanaan PTM di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka dan/atau pembelajaran jarak jauh.
Di mana bagi satuan pendidikan yang melakukan PTM terbatas, dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Terkecuali, untuk SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal satu setengah meter, dan maksimal lima peserta didik per kelas.
Kemudian, untuk PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal satu setengah meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.
Senada, dalam surat edaran Instruksi Bupati Kudus Nomor 360/8/2021 juga mengikuti instruksi dari Mendagri dan segala ketentuanya pun sama.
Namun dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2021 berbeda. Di mana salah satu isi dalam ingub itu mengatur kegiatan belajar mengajar baik sekolah, perguruan tinggi, tempat pendidikan, pelatihan dilakukan secara
online atau daring baik pada kabupaten/kota yang berada pada level 3 atau 4.
Kepala Disdikpora Kabupaten Kudus Harjuna Widada mengatakan, karena instruksi yang berbeda itu, pihaknya baru membuat nota dinas meminta persetujuan pelaksanaan PTM kepada bupati Kudus.
"Ini nota dinas baru dibuat, intinya itu minta izin dan harus ada persetujuan dari Ketua Gugus Tugas Kabupaten Kudus (Bupati Kudus) untuk menggelar pembelajaran tatap muka. Kami masih menunggu itu," katanya, Kamis (12/8/2021).
"Ini nota dinas baru dibuat, intinya itu minta izin dan harus ada persetujuan dari Ketua Gugus Tugas Kabupaten Kudus (Bupati Kudus) untuk menggelar pembelajaran tatap muka. Kami masih menunggu itu," katanya, Kamis (12/8/2021).Sekolah-sekolah yang ada di Kudus, sudah diminta untuk bersiap-siap baik sarpras protokol kesehatan atau skema belajar, jika memang nantinya diizinkan tatap muka. Selain itu, meminta sekolahan untuk segera mendata jika memang ada guru yang belum divaksin."Jadi jika nanti bupati mengizinkan, ya akan langsung kami perbolehkan PTM dan sekolahan juga sudah siap. Tentunya terbatas dulu sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.
Baca: Bupati Blora Sudah Izinkan Sekolah Kembali Buka PTM TerbatasSebelumnya Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyebut jika Jateng belum membuka PTM, meski pemerintah pusat telah memberi aturan kelonggaran."PTM belum. Tadi saya sudah konfirmasi ke pusat, kemungkinan yang SLB bisa. Kita belum. Sabar dulu, sabar dulu," kata Ganjar Selasa (10/8/2021).Ganjar menegaskan tetap memikirkan soal pembukaan sekolah, sembari memantau perkembangan PPKM dan kasus Covid-19. Jika nantinya memungkinkan, Ganjar menyebut akan melakukan uji coba atau simulasi PTM terlebih dahulu. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_233145" align="alignleft" width="880"]

Kepala Disdikpora Kudus Harjuna Widada (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)[/caption]
MURIANEWS, Kudus - Pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di Kabupaten Kudus masih terbentur aturan dari Pemprov Jawa Tengah. Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus masih menunggu kepastian terkait pelaksanaan PTM di Kudus.
Pasalnya, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 30 Tahun 2021 kabupaten/kota yang berada pada level 3 PPKM, pelaksanaan PTM di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka dan/atau pembelajaran jarak jauh.
Di mana bagi satuan pendidikan yang melakukan PTM terbatas, dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Terkecuali, untuk SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal satu setengah meter, dan maksimal lima peserta didik per kelas.
Kemudian, untuk PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal satu setengah meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.
Senada, dalam surat edaran Instruksi Bupati Kudus Nomor 360/8/2021 juga mengikuti instruksi dari Mendagri dan segala ketentuanya pun sama.
Namun dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2021 berbeda. Di mana salah satu isi dalam ingub itu mengatur kegiatan belajar mengajar baik sekolah, perguruan tinggi, tempat pendidikan, pelatihan dilakukan secara
online atau daring baik pada kabupaten/kota yang berada pada level 3 atau 4.
Kepala Disdikpora Kabupaten Kudus Harjuna Widada mengatakan, karena instruksi yang berbeda itu, pihaknya baru membuat nota dinas meminta persetujuan pelaksanaan PTM kepada bupati Kudus.
"Ini nota dinas baru dibuat, intinya itu minta izin dan harus ada persetujuan dari Ketua Gugus Tugas Kabupaten Kudus (Bupati Kudus) untuk menggelar pembelajaran tatap muka. Kami masih menunggu itu," katanya, Kamis (12/8/2021).
Sekolah-sekolah yang ada di Kudus, sudah diminta untuk bersiap-siap baik sarpras protokol kesehatan atau skema belajar, jika memang nantinya diizinkan tatap muka. Selain itu, meminta sekolahan untuk segera mendata jika memang ada guru yang belum divaksin.
"Jadi jika nanti bupati mengizinkan, ya akan langsung kami perbolehkan PTM dan sekolahan juga sudah siap. Tentunya terbatas dulu sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.
Baca: Bupati Blora Sudah Izinkan Sekolah Kembali Buka PTM Terbatas
Sebelumnya Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyebut jika Jateng belum membuka PTM, meski pemerintah pusat telah memberi aturan kelonggaran.
"PTM belum. Tadi saya sudah konfirmasi ke pusat, kemungkinan yang SLB bisa. Kita belum. Sabar dulu, sabar dulu," kata Ganjar Selasa (10/8/2021).
Ganjar menegaskan tetap memikirkan soal pembukaan sekolah, sembari memantau perkembangan PPKM dan kasus Covid-19. Jika nantinya memungkinkan, Ganjar menyebut akan melakukan uji coba atau simulasi PTM terlebih dahulu.
Reporter: Yuda Auliya Rahman
Editor: Ali Muntoha