84 Napi di Kudus Diberi Remisi Kemerdekaan, Satu Langsung Bebas
Yuda Auliya Rahman
Selasa, 17 Agustus 2021 10:17:39
[caption id="attachment_234145" align="alignleft" width="1170"]

Penyerahan remisi kemerdekaan narapidana Rutan Kudus. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Sebanyak 84 narapidana yang menghuni Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Kudus mendapat remisi atau pengurangan hukuman di Hari Kemerdekaan RI. Puluhan narapidana ini mendapat remisi berkisar satu hingga empat bulan.
Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan Bupati Kudus HM Hartopo pada perwakilan narapidana usai upacara peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI yang dilangsungkan di halaman Pendapa Kabupaten Kudus, Selasa (17/8/2021).
Bupati Kudus HM Hartopo meminta agar program remisi tersebut bisa dijadikan sebagai motivasi untuk memperbaiki diri agar lebih baik lagi. Sehingga setiap tahunnya, program remisi bisa terus berlanjut.
"Para narapidana juga semoga tidak mengulangi perbuatan yang melawan hukum lagi. Dengan adanya ini bisa menjadi instropeksi diri, dan saat sekarang pun harus hijrah menjadi lebih baik," katanya.
Sementara Kepala Rutan Kelas IIB Kudus Suprihadi mengatakan, dari 84 narapidana yang mendapatkan remisi ada satu narapidana yang langsung bebas. Dan ada juga satu napi yang seharusnya sudah bebas, namun kembali menjalani tahanan lantaran tidak bisa membayar hukuman denda.
"Kami usulkan 89, dan yang mendapatkan remisi itu ada 84 karena kemarin ada juga yang mendapatkan asimilasi. Sebenarnya ada dua napi yang langsung bebas, tapi ada sanksi denda subsider dan lebih memilih menjalani hukuman tiga bulan," jelasnya.
"Kami usulkan 89, dan yang mendapatkan remisi itu ada 84 karena kemarin ada juga yang mendapatkan asimilasi. Sebenarnya ada dua napi yang langsung bebas, tapi ada sanksi denda subsider dan lebih memilih menjalani hukuman tiga bulan," jelasnya.Napi-napi yang mendapatkan remisi kemerdekaan itu, mereka yang telah menjalani masa hukuman minimal enam bulan. Kemudian juga berkelakuan baik dalam menjalani masa tahanan."Jadi mereka hukumannya beragam, remisinya juga beragam. Antara satu sampai empat bulan," ucapnya.Sampai hari ini, jumlah penghuni Rutan Kudus tercatat ada 143 orang. Di mana 115 di antaranya narapidana dan 28 lainnya masih berstatus tahanan Polres Kudus. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_234145" align="alignleft" width="1170"]

Penyerahan remisi kemerdekaan narapidana Rutan Kudus. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Sebanyak 84 narapidana yang menghuni Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Kudus mendapat remisi atau pengurangan hukuman di Hari Kemerdekaan RI. Puluhan narapidana ini mendapat remisi berkisar satu hingga empat bulan.
Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan Bupati Kudus HM Hartopo pada perwakilan narapidana usai upacara peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI yang dilangsungkan di halaman Pendapa Kabupaten Kudus, Selasa (17/8/2021).
Bupati Kudus HM Hartopo meminta agar program remisi tersebut bisa dijadikan sebagai motivasi untuk memperbaiki diri agar lebih baik lagi. Sehingga setiap tahunnya, program remisi bisa terus berlanjut.
"Para narapidana juga semoga tidak mengulangi perbuatan yang melawan hukum lagi. Dengan adanya ini bisa menjadi instropeksi diri, dan saat sekarang pun harus hijrah menjadi lebih baik," katanya.
Sementara Kepala Rutan Kelas IIB Kudus Suprihadi mengatakan, dari 84 narapidana yang mendapatkan remisi ada satu narapidana yang langsung bebas. Dan ada juga satu napi yang seharusnya sudah bebas, namun kembali menjalani tahanan lantaran tidak bisa membayar hukuman denda.
"Kami usulkan 89, dan yang mendapatkan remisi itu ada 84 karena kemarin ada juga yang mendapatkan asimilasi. Sebenarnya ada dua napi yang langsung bebas, tapi ada sanksi denda subsider dan lebih memilih menjalani hukuman tiga bulan," jelasnya.
Napi-napi yang mendapatkan remisi kemerdekaan itu, mereka yang telah menjalani masa hukuman minimal enam bulan. Kemudian juga berkelakuan baik dalam menjalani masa tahanan.
"Jadi mereka hukumannya beragam, remisinya juga beragam. Antara satu sampai empat bulan," ucapnya.
Sampai hari ini, jumlah penghuni Rutan Kudus tercatat ada 143 orang. Di mana 115 di antaranya narapidana dan 28 lainnya masih berstatus tahanan Polres Kudus.
Reporter: Yuda Auliya Rahman
Editor: Ali Muntoha