Soal KSP GMG, Kepala Disnaker Kudus Sampai Dua Kali Dimintai Keterangan Polisi
Yuda Auliya Rahman
Rabu, 18 Agustus 2021 14:34:15
MURIANEWS, Kudus - Polemik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Giri Muria Group (GMG) yang diduga bermasalah dalam pengelolaan dana nasabah kini masih belum usai. Bahkan polemik tersebut bukan baru-baru ini saja muncul, namun sudah semenjak beberapa tahun terakhir.
"KSP GMG permasalah itu bukan baru saja, beberapa tahun lalu. Sebelum saya menjabat sebagai kepala dinas di tahun 2021 itu, masalahnya sudah muncul," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Disnaker Perinkop UKM) Kudus, Rabu (18/8/2021).
Menurutnya, saat ini permasalahan KSP GMG telah ditangani Polda Jateng. Terlebih, pihaknya pun telah dua kali dimintai keterangan terkait dokumen-dokumen hingga keterangan akta pendirian koperasi tersebut.
"Pertama sekitar 10 Mei 2021 lalu saya ke Polda Jateng untuk dimintai keterangan. Dan beberapa hari lalu, dari Polda Jateng juga datang ke kantor meminta keterangan lagi, baik soal akta pendirian atau dokumen-dokumen lengkap lain mengenai KSP GMG," ujarnya.
Lebih lanjut ia menyebut, dari Disnaker sendiri telah melakukan tugas-tugas dengan memberikan pembinaan terhadap koperasi tersebut.
Baca: Soal Koperasi GMG Kudus, Kerugian Nasabah Ditaksir Capai Puluhan MiliarNamun, beberapa bulan terakhir pemilik koperasi tidak bertindak kooperatif lantaran sulit ditemui.
Namun, beberapa bulan terakhir pemilik koperasi tidak bertindak kooperatif lantaran sulit ditemui."Kami sudah datang ke KSP GMG tapi tutup, kami juga beri surat tapi belum ada respon sama sekali. Saat Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi itu juga tidak mengundang kami, pelaporanya juga sangat terlambat," ungkapnya.Diberitakan sebelumnya, KSP GMG yang berada di Desa Cendono, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Senin (16/8/2021) digeruduk nasabahnya.Sejumlah nasabah telah menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan kasus tersebut. Pasalnya, uang deposito yang disetorkan nasabah mencapai puluhan miliaran dan hingga kini belum bisa dicairkan. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_234398" align="alignleft" width="880"]

Kepala Disnaker Perinkop UKM Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)[/caption]
MURIANEWS, Kudus - Polemik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Giri Muria Group (GMG) yang diduga bermasalah dalam pengelolaan dana nasabah kini masih belum usai. Bahkan polemik tersebut bukan baru-baru ini saja muncul, namun sudah semenjak beberapa tahun terakhir.
"KSP GMG permasalah itu bukan baru saja, beberapa tahun lalu. Sebelum saya menjabat sebagai kepala dinas di tahun 2021 itu, masalahnya sudah muncul," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Disnaker Perinkop UKM) Kudus, Rabu (18/8/2021).
Menurutnya, saat ini permasalahan KSP GMG telah ditangani Polda Jateng. Terlebih, pihaknya pun telah dua kali dimintai keterangan terkait dokumen-dokumen hingga keterangan akta pendirian koperasi tersebut.
"Pertama sekitar 10 Mei 2021 lalu saya ke Polda Jateng untuk dimintai keterangan. Dan beberapa hari lalu, dari Polda Jateng juga datang ke kantor meminta keterangan lagi, baik soal akta pendirian atau dokumen-dokumen lengkap lain mengenai KSP GMG," ujarnya.
Lebih lanjut ia menyebut, dari Disnaker sendiri telah melakukan tugas-tugas dengan memberikan pembinaan terhadap koperasi tersebut.
Baca: Soal Koperasi GMG Kudus, Kerugian Nasabah Ditaksir Capai Puluhan Miliar
Namun, beberapa bulan terakhir pemilik koperasi tidak bertindak kooperatif lantaran sulit ditemui.
"Kami sudah datang ke KSP GMG tapi tutup, kami juga beri surat tapi belum ada respon sama sekali. Saat Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi itu juga tidak mengundang kami, pelaporanya juga sangat terlambat," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, KSP GMG yang berada di Desa Cendono, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Senin (16/8/2021) digeruduk nasabahnya.
Sejumlah nasabah telah menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan kasus tersebut. Pasalnya, uang deposito yang disetorkan nasabah mencapai puluhan miliaran dan hingga kini belum bisa dicairkan.
Reporter: Yuda Auliya Rahman
Editor: Ali Muntoha