Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Muncul dugaan pungutan liar dalam perizinan alih fungsi lahan basah ke lahan kering di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kudus. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus tengah melakukan pengusutan kasus ini, dengan memeriksa sejumlah pegawai.

Bupati Kudus HM Hartopo pun angkat suara menganai hal ini. Ia menyebut, jika pihaknya sudah mewanti-wanti pada jajaranya untuk tidak melakukan pungli dalam melakukan pelayanan.

Menurutnya, hal tersebut sangat menyimpang dan sudah melanggar aturan. Ia juga mengaku sudah memperingatkan hal ini kepada jajaran di DPMPTSP.

"Jangan bertindak seenaknya di luar aturan. Pak Revli (Revlisianto Subekti, Kepala DPMPTSP Kudus, red) kemarin sudah saya telepon tolong dibina yang baik di dalam perizinan, jangan sampai ada yang menyimpang dari aturan," katanya, Senin (23/8/2021).

Jika memang terbukti ada kesalahan, lanjut Hartopo, pihaknya tak segan-segan meminta Inspektorat untuk menindak tegas.

"Jika benar ada kesalahan dan terbukti (di DPMPTSP Kudus, red), nanti kami akan turunkan dari Inspektorat. Supaya nanti ada kajian dan ada pemeriksaan," pungkasnya.

Baca: Dugaan Pungli Perizinan di DPMPTSP Kudus Diusut Kejari, Kabid hingga Staf Diperiksa
Baca: Dugaan Pungli Perizinan di DPMPTSP Kudus Diusut Kejari, Kabid hingga Staf DiperiksaDiberitakan sebelumnya, Kejari Kudus telah memeriksa tujuh pegawai di DPMPTSP Kudus dalam kasus pungli perizinan alih fungsi lahan. Mereka terdiri dari kepala bidang (kabid), kepala seksi (kasi) hingga staf. Pihak yang memberikan uang juga telah diperiksa."Itu dulu kewenangan BPN (Badan Pertanahan Nasional), dan semenjak 2019 itu dilimpahkan ke Dinas Perizinan. Semestinya gratis, tapi itu bayarnya ke oknum bukan ke Dinas. Besaranya itu Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribuan," ujar Kasi Pidsus Kejari Kudus Raden Prabowo Ajisasmito.Ia menambahkan, terkait dugaan pungli tersebut masih akan terus dilakukan pendalaman. Menurutnya, akan ada dua kemungkinan, yakni bisa berujung ke hukuman pidana ataupun administrasi."Kami coba lihat dulu nanti, ini juga masih bikin laporan hasil dari pemeriksaan, dan ini masih kami selidiki lagi," terangnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler