Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Kudus - Polisi kini tengah melakukan penyelidikan terkait raibnya uang kas Masjid Jami Baitul Muqoddas, Desa Tumpangkrasak, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. Uang kas masjid sebesar Rp 188 juta itu dididuga telah digelapkan oleh IS mantan ketua pengurus masjid.

"Kami sudah terima laporan (dugaan penggelapan kas masjid, red). Ini kami tindak lanjuti, masih proses lidik (penyelidikan, red)," kata Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David, Kamis (9/9/2021).

Sejumlah saksi baik dari pengurus masjid yang baru atau pengurus masjid yang lama juga akan dipanggil polisi untuk dimintai keterangan. Sementara ada tiga saksi yang akan dimintai keterangan polisi.

"Kami panggil saksi-saksi, ini baru kami kirim undangan. Sementara ini tiga orang saksi yang kami panggil dan kami mintai keterangan dulu. Ini masih tahap proses penyelidikan," ucapnya.

Baca: Uang Kas Raib, Mantan Pengurus Masjid di Kudus Dipolisikan

Diberitakan sebelumnya, Mantan Ketua Pengurus Masjid Jami Baitul Muqoddas berinisial IS warga Desa Tumpangkrasak, dilaporkan ke polisi. IS diduga telah menggelapkan kas masjid yang berasal dari amal jariyah jemaah.IS dilaporkan Ulil Falah Ketua Pengurus Masjid Baitul Muqoddas baru tahun 2020-2025, setelah pengurus baru mendapati laporan keuangan kas masjid dari pengurus bendahara lama ada kejanggalan.Dari laporan yang diperoleh pengurus baru, ada catatan kas uang masjid yang piutang atau pinjaman ke masjid yang dilakukan oleh IS sebanyak Rp 188,59 juta Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler