Masih Remaja Sudah Jadi Begal, Beraksi di Kudus
Yuda Auliya Rahman
Kamis, 16 September 2021 10:24:41
MURIANEWS, Kudus – Seorang remaja asal Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara berinisial EWP (19) ditangkap polisi. Ini terjadi setelah remaja tersebut ketahuan melakukan pembegalan kepada pengendara di Jalan Prambatan-Gribig, Kecamatan Gebog, Kudus.
Korbannya bernama Reza Efendi (22) warga Desa Karangmalang, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus.
Satreskrim Polres Kudus meringkus pelaku tanpa perlawanan di SPBU Mayong, Jepara, Selasa (14/9/2022).
Kasatreskrim Polres Kudus AKP Agustinus David mengatakan, pemerasan disertai ancaman tersebut terjadi saat korban berkendara seorang diri dari arah Prambatan ke utara menuju Sudimoro pada Rabu (26/5/2021) sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat itu, korban mengetahui pelaku yang tengah berboncengan bersamaan melintas dari lawan arah dan melewatinya.
"Kemudian dari kaca spion, korban melihat pelaku memutar balik dan mengejar korban. Setelah posisi beriringan, korban diminta berhenti dengan alasan ingin bertanya sesuatu," katanya, Kamis (16/9/2021).
Baca: Dewan Syuro Jamaah Islamiyah yang Ditangkap Densus 88 Ternyata Warga Kudus
Setelah korban berhenti, tersangka memulai aksinya dengan modus bertanya arah jalan. Namun, saat itu pelaku lain melancarkan aksinya dengan menyekap korban dari belakang dan mengancam korban dengan senjata tajam."Setelah itu, pelaku meminta HP, dompet, dan sempat meminta sepeda motor milik korban. Tapi tak jauh dari lokasi ada warga yang melihat, sehingga pelaku takut dan melarikan diri. Saat itu, korban hanya memberikan HPnya," jelasnya.
Baca: Begal Beraksi di Semarang, Korban Ditusuk, Tas dan HP DirampasSelain berhasil meringkus seorang pelaku, polisi juga berhasil mengamankan HP dan satu buah motor Vario yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi. Sementara satu pelaku lain, kini masih diburu polisi.Atas perbuatanya, pelaku yang kini telah ditetapkan tersangka tersebut dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan ancaman. Ancaman hukumannya paling lama sembilan tahun penjara. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_142364" align="alignleft" width="880"]

ilustrasi begal[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Seorang remaja asal Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara berinisial EWP (19) ditangkap polisi. Ini terjadi setelah remaja tersebut ketahuan melakukan pembegalan kepada pengendara di Jalan Prambatan-Gribig, Kecamatan Gebog, Kudus.
Korbannya bernama Reza Efendi (22) warga Desa Karangmalang, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus.
Satreskrim Polres Kudus meringkus pelaku tanpa perlawanan di SPBU Mayong, Jepara, Selasa (14/9/2022).
Kasatreskrim Polres Kudus AKP Agustinus David mengatakan, pemerasan disertai ancaman tersebut terjadi saat korban berkendara seorang diri dari arah Prambatan ke utara menuju Sudimoro pada Rabu (26/5/2021) sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat itu, korban mengetahui pelaku yang tengah berboncengan bersamaan melintas dari lawan arah dan melewatinya.
"Kemudian dari kaca spion, korban melihat pelaku memutar balik dan mengejar korban. Setelah posisi beriringan, korban diminta berhenti dengan alasan ingin bertanya sesuatu," katanya, Kamis (16/9/2021).
Baca: Dewan Syuro Jamaah Islamiyah yang Ditangkap Densus 88 Ternyata Warga Kudus
Setelah korban berhenti, tersangka memulai aksinya dengan modus bertanya arah jalan. Namun, saat itu pelaku lain melancarkan aksinya dengan menyekap korban dari belakang dan mengancam korban dengan senjata tajam.
"Setelah itu, pelaku meminta HP, dompet, dan sempat meminta sepeda motor milik korban. Tapi tak jauh dari lokasi ada warga yang melihat, sehingga pelaku takut dan melarikan diri. Saat itu, korban hanya memberikan HPnya," jelasnya.
Baca: Begal Beraksi di Semarang, Korban Ditusuk, Tas dan HP Dirampas
Selain berhasil meringkus seorang pelaku, polisi juga berhasil mengamankan HP dan satu buah motor Vario yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi. Sementara satu pelaku lain, kini masih diburu polisi.
Atas perbuatanya, pelaku yang kini telah ditetapkan tersangka tersebut dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan ancaman. Ancaman hukumannya paling lama sembilan tahun penjara.
Reporter: Yuda Auliya Rahman
Editor: Ali Muntoha