Polemik Tower di Mijen Kudus Belum Berujung
Yuda Auliya Rahman
Senin, 27 September 2021 16:36:18
MURIANEWS, Kudus - Polemik tower telekomunikasi yang berdiri di RT 3 RW 4 Desa Mijen, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus hingga kini belum berujung. Tower tersebut disegel warga setempat beberapa waktu lalu, lantaran diduga tak memliki dokumen perizinan lengkap.
Senin (27/9/2021), warga setempat dan kepala desa pun akhirnya didatangkan ke Pendapa Kabupaten Kudus untuk audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Kudus untuk menyelesaikan polemik pembangunan
tower yang sudah berdiri semenjak tahun 2003 itu.
Hanya saja, audiensi belum menuai titik temu. Sebab, hanya perwakilan warga saja yang dihadirkan dalam audiensi tersebut.
Perwakilan warga Desa Mijen Haris Santoso mejelaskan, pihaknya telah menyiapkan dokumen lengkap terkait polemik pembangunan tower tersebut. Aduanya ke pemkab bertujuan agar polemik tersebut bisa segera rampung.
"Ekspektasi kami kemarin saat audiensi itu juga dihadirkan dinas terkait dan pihak tower. Tapi hanya dinas terkait saja yang hadir (tidak ada pihak tower, red). Penjelasan kami tadi pada akhirnya hanya ditampung," katanya, Senin (27/9/2021).
Baca: Oknum Ngaku Polisi Buka Paksa dan Rusak Penyegelan Tower di Mijen KudusPihaknya mengkhawatirkan jika polemik tersebut tak kunjung rampung, akan muncul berbagai konflik baru.
Pihaknya mengkhawatirkan jika polemik tersebut tak kunjung rampung, akan muncul berbagai konflik baru."Kalau masih ngambang seperti ini, di wilayah kami akan berpotensi ada konflik lagi. Karena posisi tower saat ini masih disegel, pihak tower juga berupaya untuk tetap menghidupkan, kami khawatirnya ada konflik horisontal lagi," ujarnya.
Baca: Pihak yang Buka Penyegelan Tower di Mijen Kudus Tuding Ada ProvokatorSebenarnya, lanjut dia, polemik tersebut akan bisa diselesaikan jika pihak tower sudah bisa menunjukkan dokumen izinnya."Permasalahan ini sebenarnya mudah saja. Kami hanya mohon ditunjukkan izinnya. Kalau sudah ditunjukkan ini kan
clear semuanya. Tidak perlu sampai ke mana-mana. Masalahnya sampai tanggal kesepakatan kemarin, pihak tower belum bisa menunjukkan izinnya," tandasnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_242315" align="alignleft" width="1280"]

Tower telekomunikasi yang hingga kini dipersoalkan warga Mijen, Kudus. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)[/caption]
MURIANEWS, Kudus - Polemik tower telekomunikasi yang berdiri di RT 3 RW 4 Desa Mijen, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus hingga kini belum berujung. Tower tersebut disegel warga setempat beberapa waktu lalu, lantaran diduga tak memliki dokumen perizinan lengkap.
Senin (27/9/2021), warga setempat dan kepala desa pun akhirnya didatangkan ke Pendapa Kabupaten Kudus untuk audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Kudus untuk menyelesaikan polemik pembangunan
tower yang sudah berdiri semenjak tahun 2003 itu.
Hanya saja, audiensi belum menuai titik temu. Sebab, hanya perwakilan warga saja yang dihadirkan dalam audiensi tersebut.
Perwakilan warga Desa Mijen Haris Santoso mejelaskan, pihaknya telah menyiapkan dokumen lengkap terkait polemik pembangunan tower tersebut. Aduanya ke pemkab bertujuan agar polemik tersebut bisa segera rampung.
"Ekspektasi kami kemarin saat audiensi itu juga dihadirkan dinas terkait dan pihak tower. Tapi hanya dinas terkait saja yang hadir (tidak ada pihak tower, red). Penjelasan kami tadi pada akhirnya hanya ditampung," katanya, Senin (27/9/2021).
Baca: Oknum Ngaku Polisi Buka Paksa dan Rusak Penyegelan Tower di Mijen Kudus
Pihaknya mengkhawatirkan jika polemik tersebut tak kunjung rampung, akan muncul berbagai konflik baru.
"Kalau masih ngambang seperti ini, di wilayah kami akan berpotensi ada konflik lagi. Karena posisi tower saat ini masih disegel, pihak tower juga berupaya untuk tetap menghidupkan, kami khawatirnya ada konflik horisontal lagi," ujarnya.
Baca: Pihak yang Buka Penyegelan Tower di Mijen Kudus Tuding Ada Provokator
Sebenarnya, lanjut dia, polemik tersebut akan bisa diselesaikan jika pihak tower sudah bisa menunjukkan dokumen izinnya.
"Permasalahan ini sebenarnya mudah saja. Kami hanya mohon ditunjukkan izinnya. Kalau sudah ditunjukkan ini kan
clear semuanya. Tidak perlu sampai ke mana-mana. Masalahnya sampai tanggal kesepakatan kemarin, pihak tower belum bisa menunjukkan izinnya," tandasnya.
Reporter: Yuda Auliya Rahman
Editor: Ali Muntoha