Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Gugatan warga RT 8 RW 3 Desa Kramat Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, terhadap The Sato Hotel ditolak Pengadilan Negeri (PN) Kudus. Meski demikian, warga belum menyerah, karena pembangunan hotel itu dituding menjadi penyebab rusaknya rumah mereka.

Ada tiga rumah yang mengalami kerusakan cukup parah. Rumah-rumah yang rusak tersebut diketahui milik Benny Gunawan, Beny Junaedi, dan Wiwik Kurniawan.

Ketiga rumah ini lokasi berdekatan dengan The Sato Hotel yang berdiri di Jalan Pemuda, Desa Kramat, Kudus.

Kasus terseput pun sudah dibawa ke ranah hukum oleh warga yang merasa dirugikan, dan sidang pun sudah berulang kali digulirkan. Hingga Kamis (30/9/2021) menyatakan menolak gugatan warga.

Meski demikian warga penggugat melalui kuasa hukumnya, Budi Supriyatno menyatakan akan Kembali melayangkan gugatan.

Ia mengakui jika kekalahannya kali ini akibat kekurangan bukti. ”Bukti atau data kuat kami saat ini masih kurang. Tapi kami akan mengajukan gugatan lagi,” katanya.

Baca: Polemik The Sato Hotel Kudus: Gugatan Warga Mental di Pengadilan

Oleh karenanya pihaknya akan menyiapkan bukti kuat yang mempunyai kekuatan hukum.
Oleh karenanya pihaknya akan menyiapkan bukti kuat yang mempunyai kekuatan hukum."Nanti yang kami ajukan akan ada kepastian hukumnya dan akan kami tambah bukti untuk penguatan," ujarnya.Baca: Tiga Rumah Rusak, Diduga Akibat Pembangunan The Sato Hotel KudusSinggih Wahono, Ketua PN Kudus yang mengadili kasus ini juga menyebut warga masih mempunyai kesempatan untuk kembali mengajukan gugatan. Namun beda halnya jika warga menerima putusan hakim.”Masih ada dua kemungkinan. Penggugat menerima, atau juga bisa penggugat mengajukan gugatan kembali ke Pengadilan Negeri Kudus," terangnya.Diberitakan sebelumnya gugatan warga ditolak PN Kudus lantaran ada ketidakkonsitenan dan gugatan dianggap tak memenuhi persyaratan formil. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler