Catat, Truk Tak Boleh Melintas Jalan di Kudus Ini Pukul 06.00-07.30
Yuda Auliya Rahman
Senin, 4 Oktober 2021 13:18:13
MURIANEWS, Kudus - Truk pengangkut barang atau pasir tidak diperbolehkan melintas masuk ke Kota Kretek tepatnya di Jalan Kudus-Purwodadi di pagi hari di jam padat. Aturan yang berlaku semenjak Jumat (1/10/2021) itu, hingga kini masih tahap sosialisasi.
Larangan melintas bagi truk tersebut, berlaku mulai pukul 06.00- 07.30 WIB.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub)
Kudus Catur Sulistiyanto mengatakan, aturan tersebut dibuat menindaklanjuti keluhan masyarakat Kecamatan Undaan, yang mengeluhkan truk-truk besar kerap melintas di jam padat.
Apalagi, saat melintas truk-truk tersebut kerap berjalan beriringan, dan diamnggap membahayakan. Sebab, lalu lintas pada jam-jam tersebut tergolong sangat padat.
"Akhirnya kami survei lokasi, dan ternyata benar banyak truk yang melintas di jam padat itu. Dan kami tindaklanjuti, koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Setelah sepakat akhirnya kami buat rambu dan banner sosialisasi di tiga titik," katanya, Senin (4/10/2021).
Baca: Bruak! Truk Molen Tabrak Rumah di Loram Wetan KudusBanner sosialisasi itu dipasang di Pertigaan Desa Kalirejo Arah Sukolilo, di Pom Klambu, dan Jalan Babalan - Prawoto, Berugenjang
Banner sosialisasi itu dipasang di Pertigaan Desa Kalirejo Arah Sukolilo, di Pom Klambu, dan Jalan Babalan - Prawoto, BerugenjangKini larangan melintas tersebut, sambung dia, masih tahap sosialiasi selama dua pekan sebelum dilakukan penindakan bagi pelanggar. Tahap evaluasi juga terus dilakukan agar peraturan tersebut bisa lebih efektif."Awalnya peraturan tersebut mulai 06.00-08.00 WIB. Tapi melihat pantauan kami pagi tadi 07.30 WIB jalan sudah tak terlalu padat, akhirnya mulai besok kami ubah mulai pukul 06.00 -07.30 WIB. Setelah kami sosialisasikan nanti akan dilakukan penindakan," ujarnya.Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kudus Adji Setiawan menjelaskan, penindakan bagi truk yang melanggar nantinya akan dilakukan dengan pihak kepolisian."Truk yang dari selatan akan masuk Kudus dilarang melintas di jam padat. Kami sudah pasah rambu dan banner sosialisasi di tiga titik," jelasnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_243671" align="alignleft" width="1280"]

Petugas melakukan penjagaan di banner sosialisasi larangan truk melintas di jam padat. (MURIANEWS/Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Kudus - Truk pengangkut barang atau pasir tidak diperbolehkan melintas masuk ke Kota Kretek tepatnya di Jalan Kudus-Purwodadi di pagi hari di jam padat. Aturan yang berlaku semenjak Jumat (1/10/2021) itu, hingga kini masih tahap sosialisasi.
Larangan melintas bagi truk tersebut, berlaku mulai pukul 06.00- 07.30 WIB.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub)
Kudus Catur Sulistiyanto mengatakan, aturan tersebut dibuat menindaklanjuti keluhan masyarakat Kecamatan Undaan, yang mengeluhkan truk-truk besar kerap melintas di jam padat.
Apalagi, saat melintas truk-truk tersebut kerap berjalan beriringan, dan diamnggap membahayakan. Sebab, lalu lintas pada jam-jam tersebut tergolong sangat padat.
"Akhirnya kami survei lokasi, dan ternyata benar banyak truk yang melintas di jam padat itu. Dan kami tindaklanjuti, koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Setelah sepakat akhirnya kami buat rambu dan banner sosialisasi di tiga titik," katanya, Senin (4/10/2021).
Baca: Bruak! Truk Molen Tabrak Rumah di Loram Wetan Kudus
Banner sosialisasi itu dipasang di Pertigaan Desa Kalirejo Arah Sukolilo, di Pom Klambu, dan Jalan Babalan - Prawoto, Berugenjang
Kini larangan melintas tersebut, sambung dia, masih tahap sosialiasi selama dua pekan sebelum dilakukan penindakan bagi pelanggar. Tahap evaluasi juga terus dilakukan agar peraturan tersebut bisa lebih efektif.
"Awalnya peraturan tersebut mulai 06.00-08.00 WIB. Tapi melihat pantauan kami pagi tadi 07.30 WIB jalan sudah tak terlalu padat, akhirnya mulai besok kami ubah mulai pukul 06.00 -07.30 WIB. Setelah kami sosialisasikan nanti akan dilakukan penindakan," ujarnya.
Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kudus Adji Setiawan menjelaskan, penindakan bagi truk yang melanggar nantinya akan dilakukan dengan pihak kepolisian.
"Truk yang dari selatan akan masuk Kudus dilarang melintas di jam padat. Kami sudah pasah rambu dan banner sosialisasi di tiga titik," jelasnya.
Reporter: Yuda Auliya Rahman
Editor: Ali Muntoha