Masih Ada Truk Nekat Melintas Jalan di Kudus Ini pada Jam Larangan
Yuda Auliya Rahman
Senin, 4 Oktober 2021 14:50:12
MURIANEWS, Kudus - Truk pengangkut barang atau pasir tidak diperbolehkan melintas di Jalan Kudus- Purwodadi mulai pukul 06-00-07.30 WIB. Peraturan tersebut berlaku semenjak Jumat (1/10/2021).
Sebab, di jam tersebut banyak aktivitas pergi ke sekolahan hingga bekerja yang menjadikan lalu lintas di wilayah yang kerap dilalui truk tersebut cukup padat.
Hanya saja, hingga hari keempat pemberlakuan larangan tersebut, masih ada truk yang bandel melintas di jam padat.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kudus Catur Sulistiyanto membenarkan masih adanya truk yang melintas di jam larangan tersebut.
"Ada laporan, pelaksanaanya (larangan melintas, red) itu tidak efektif. Beberapa hari ini masih ada yang melintas. Tadi pagi pun kami cek langsung ternyata memang ada," katanya, Senin (4/9/2021).
Baca: Catat, Truk Tak Boleh Melintas Jalan di Kudus Ini Pukul 06.00-07.30Karena hal itu, sambung dia, perlu adanya petugas yang ditempatkan untuk memonitoring peraturan tersebut. Sedikitnya, ada enam petugas Dishub yang akan diterjunkan di tiga titik rambu larangan melintas.
Karena hal itu, sambung dia, perlu adanya petugas yang ditempatkan untuk memonitoring peraturan tersebut. Sedikitnya, ada enam petugas Dishub yang akan diterjunkan di tiga titik rambu larangan melintas."Mulai hari ini tadi ada enam petugas kami, ada juga personel Polres Kudus yang ikut menjaga. Seperti tadi setelah ada petugas bisa kami kondisikan, ada sekitar sepuluhan truk itu berhenti di jalan Wonosoco dan menunggu sampai jam padat selesai," jelasnya.Pihaknya berharap, para sopir truk bisa bekerja sama dan mematuhi adanya larangan melintas di jam padat tersebut. Sebab, aturan tersebut dibuat demi keselamatan bersama.Lebih lanjut, truk-truk pengangkut pasir juga diminta agar bisa menggunakan terpal untuk menutup muatan pasir. Sehingga, tidak membahayakan pengguna jalan lain."Ini masih tahap sosialisasi, kami peringatkan dan beritahu dulu. Setelah nanti berlaku pasti akan kami tindak tegas dengan tilang kir," pungkasnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_243713" align="alignleft" width="1280"]

Truk yang masih melintas melewati rambu atau imbauan larangan melintas. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)[/caption]
MURIANEWS, Kudus - Truk pengangkut barang atau pasir tidak diperbolehkan melintas di Jalan Kudus- Purwodadi mulai pukul 06-00-07.30 WIB. Peraturan tersebut berlaku semenjak Jumat (1/10/2021).
Sebab, di jam tersebut banyak aktivitas pergi ke sekolahan hingga bekerja yang menjadikan lalu lintas di wilayah yang kerap dilalui truk tersebut cukup padat.
Hanya saja, hingga hari keempat pemberlakuan larangan tersebut, masih ada truk yang bandel melintas di jam padat.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kudus Catur Sulistiyanto membenarkan masih adanya truk yang melintas di jam larangan tersebut.
"Ada laporan, pelaksanaanya (larangan melintas, red) itu tidak efektif. Beberapa hari ini masih ada yang melintas. Tadi pagi pun kami cek langsung ternyata memang ada," katanya, Senin (4/9/2021).
Baca: Catat, Truk Tak Boleh Melintas Jalan di Kudus Ini Pukul 06.00-07.30
Karena hal itu, sambung dia, perlu adanya petugas yang ditempatkan untuk memonitoring peraturan tersebut. Sedikitnya, ada enam petugas Dishub yang akan diterjunkan di tiga titik rambu larangan melintas.
"Mulai hari ini tadi ada enam petugas kami, ada juga personel Polres Kudus yang ikut menjaga. Seperti tadi setelah ada petugas bisa kami kondisikan, ada sekitar sepuluhan truk itu berhenti di jalan Wonosoco dan menunggu sampai jam padat selesai," jelasnya.
Pihaknya berharap, para sopir truk bisa bekerja sama dan mematuhi adanya larangan melintas di jam padat tersebut. Sebab, aturan tersebut dibuat demi keselamatan bersama.
Lebih lanjut, truk-truk pengangkut pasir juga diminta agar bisa menggunakan terpal untuk menutup muatan pasir. Sehingga, tidak membahayakan pengguna jalan lain.
"Ini masih tahap sosialisasi, kami peringatkan dan beritahu dulu. Setelah nanti berlaku pasti akan kami tindak tegas dengan tilang kir," pungkasnya.
Reporter: Yuda Auliya Rahman
Editor: Ali Muntoha