Rekening Warga Kudus Kebobolan Rp 5,8 Miliar, Bank Mandiri Digugat

Yuda Auliya Rahman
Kamis, 7 Oktober 2021 08:47:19


[caption id="attachment_244294" align="alignleft" width="1280"]
Bank Mandiri. (Google Maps)[/caption]
MURIANEWS, Kudus - Tabungan milik Moch Imam Rofi'i warga Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus di Bank Mandiri tiba-tiba raib. Tak tanggung-tanggung uang tabungan yang raib di bank pelat merah itu sebesar Rp 5,8 miliar.
Musafak Kasto, kuasa hukum Moch Rofi'i menjelaskan, tabungan kliennya tersebut raib diketahui saat kliennya mencoba melakukan penarikan uang pada Mei 2021 lalu. Namun, saat itu kliennya gagal melakukan penarikan, sebab kartu ATM terblokir.
"Waktu itu penarikan di cabang Karanganyar, Demak. Informasi dari teller kartu ATM klien kami diblokir. Setelah itu disarankan mengganti kartu ATM di Bank Mandiri Cabang Kudus," katanya dalam keterangan tertulis.
Kemudian, sambung dia, kliennya tersebut mengurus pergantian kartu ATM baru di Bank Mandiri Cabang Kudus. Setelah rampung, kliennya melakukan penarikan uang sebesar Rp 20 juta.
Namun, saat kliennya mengecek saldo di tabunganya itu hanya tersisa Rp 128 juta. Padahal, seharusnya saldo yang tersimpan di dalam rekening miliknya sekitar Rp 5,9 miliar.
"Klien kami kaget mendapati saldonya yang tiba tiba hilang, hanya tersisa Rp 128 juta," ujarnya.
Mengetahui kejanggalan tersebut, kliennya meminta penjelasan kepada pihak bank. Dan saat itu, pihak bank menjelaskan ada transaksi yang dilakukan empat kali di tanggal 17 Mei 2021.
Baca: OJK Investigasi Raibnya Rp 5,8 Miliar di Rekening Bank Mandiri Warga Kudus
Empat transaksi yang dilakukan di Bank Mandiri tersebut masing-masing dua kali pemindahbukuan sebesar Rp 2 miliar, satu pemindahbukuan sebesar Rp 1,3 miliar, dan penarikan tunai sebesar Rp 500 juta.
Karena merasa tak pernah melakukan transaksi itu, kliennya pun meminta bukti foto dan buku tabungan seseorang yang melakukan transaksi tersebut.
Baca: Bank Mandiri Kudus Buka Suara soal Raibnya Dana Nasabah Rp 5,8 Miliar
Ternyata, setelah diteliti, foto orang, tanda tangan, pekerjaan hingga tanggal penerbitan di KTP yang melakukan transaksi terdapat perbedaan.
"Tambah lagi nama serta tanda tangan pada buku tabungan juga berbeda," imbuhnya.
Atas dugaan kelalaian dan raibnya tabungan kliennya tersebut, pihaknya menggugat Bank Mandiri ke Pengadilan Negeri (PN) Kudus. Gugatan didaftarkan pada Rabu (6/10/2021) kemarin.
Reporter: Yuda Auliya Rahman
Editor: Ali Muntoha
https://www.youtube.com/watch?v=7EOlr6rVM50

MURIANEWS, Kudus - Tabungan milik Moch Imam Rofi'i warga Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus di Bank Mandiri tiba-tiba raib. Tak tanggung-tanggung uang tabungan yang raib di bank pelat merah itu sebesar Rp 5,8 miliar.
Musafak Kasto, kuasa hukum Moch Rofi'i menjelaskan, tabungan kliennya tersebut raib diketahui saat kliennya mencoba melakukan penarikan uang pada Mei 2021 lalu. Namun, saat itu kliennya gagal melakukan penarikan, sebab kartu ATM terblokir.
"Waktu itu penarikan di cabang Karanganyar, Demak. Informasi dari teller kartu ATM klien kami diblokir. Setelah itu disarankan mengganti kartu ATM di Bank Mandiri Cabang Kudus," katanya dalam keterangan tertulis.
Kemudian, sambung dia, kliennya tersebut mengurus pergantian kartu ATM baru di Bank Mandiri Cabang Kudus. Setelah rampung, kliennya melakukan penarikan uang sebesar Rp 20 juta.
Namun, saat kliennya mengecek saldo di tabunganya itu hanya tersisa Rp 128 juta. Padahal, seharusnya saldo yang tersimpan di dalam rekening miliknya sekitar Rp 5,9 miliar.
"Klien kami kaget mendapati saldonya yang tiba tiba hilang, hanya tersisa Rp 128 juta," ujarnya.
Mengetahui kejanggalan tersebut, kliennya meminta penjelasan kepada pihak bank. Dan saat itu, pihak bank menjelaskan ada transaksi yang dilakukan empat kali di tanggal 17 Mei 2021.
Baca: OJK Investigasi Raibnya Rp 5,8 Miliar di Rekening Bank Mandiri Warga Kudus
Empat transaksi yang dilakukan di Bank Mandiri tersebut masing-masing dua kali pemindahbukuan sebesar Rp 2 miliar, satu pemindahbukuan sebesar Rp 1,3 miliar, dan penarikan tunai sebesar Rp 500 juta.
Karena merasa tak pernah melakukan transaksi itu, kliennya pun meminta bukti foto dan buku tabungan seseorang yang melakukan transaksi tersebut.
Baca: Bank Mandiri Kudus Buka Suara soal Raibnya Dana Nasabah Rp 5,8 Miliar
Ternyata, setelah diteliti, foto orang, tanda tangan, pekerjaan hingga tanggal penerbitan di KTP yang melakukan transaksi terdapat perbedaan.
"Tambah lagi nama serta tanda tangan pada buku tabungan juga berbeda," imbuhnya.
Atas dugaan kelalaian dan raibnya tabungan kliennya tersebut, pihaknya menggugat Bank Mandiri ke Pengadilan Negeri (PN) Kudus. Gugatan didaftarkan pada Rabu (6/10/2021) kemarin.
Reporter: Yuda Auliya Rahman
Editor: Ali Muntoha
https://www.youtube.com/watch?v=7EOlr6rVM50