Jumat, 22 September 2023

PN Kudus Surati Bank Mandiri soal Gugatan Raibnya Saldo Rp 5,8 Miliar

Yuda Auliya Rahman
Kamis, 7 Oktober 2021 11:20:31
Humas 2 Pengadilan Negeri Kudus Dewantoro menunjukkan surat salinan gugatan raibnya uang Rp 5,8 miliar di Bank Mandiri. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)
[caption id="attachment_244316" align="alignleft" width="1280"] Humas 2 Pengadilan Negeri Kudus Dewantoro menunjukkan surat salinan gugatan raibnya uang Rp 5,8 miliar di Bank Mandiri. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)[/caption]

MURIANEWS, Kudus - Pengadilan Negeri (PN) Kudus memastikan telah menerima dokumen gugatan yang diajukan Moch Imam Rofi'i warga Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus atas kasus raibnya saldo Rp 5,8 miliar di Bank Mandiri.

Gugatan tersebut ditunjukkan kepada Bank Mandiri Pusat Cq Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus. Humas 2 PN Kudus Dewantoro mengatakan, gugatan tersebut telah dilayangkan melalui online dengan nomor perkara 59/Pdt.G/2021/PN Kds.

Menurutnya, gugatan itu ditunjukkan atas dugaan melawan hukum yang menurut penggugat mengakibatkan kerugian yang cukup besar.

"Kami sudah terima gugatan itu Rabu (6/10/2021).  Dan kami juga sudah kirimkan surat ke Bank Mandiri Cabang Kudus hari itu juga," katanya, Kamis (7/10/2021).

Baca: Kronologi Raibnya Rp 5,8 Miliar di Rekening Bank Mandiri Warga Kudus

Ia menjelaskan, penggugat dalam hal tersebut melampirkan kerugian baik secara materil dan imateril. Kerugian materil tersebut, sambung dia, penggugat merasa telah kehilangan uang yang dipercayakan kepada tergugat dan kerugian atas dugaan adanya pembobolan rekening.

"Kerugian materil penggugat dalam gugatan yang disampaikan Rp 5,8 miliar atau Rp 5.800.090.000," ungkapnya.

Selain itu, juga kerugian imateril beban psikologi sebab telah kehilangan uang yang dipercayakam kepada penggugat serta kepengurusan pembobolan rekening yang dianggap telah menghabiskan pikiran ataupun tenaga penggugat

Baca: OJK Investigasi Raibnya Rp 5,8 Miliar di Rekening Bank Mandiri Warga Kudus

Kerugian imateriil ini disebutkan penggugat mencapai puluhan miliar, yang harus diganti oleh Bank Mandiri.

Diberitakan sebelumnya, Moch Imam Rofi'I melalui kuasa hukumnya Musafak Kasto melayangkan gugatan kepada Bank Mandiri ke PN Kudus, Rabu (6/10/2021). Gugatan dilayangkan lantaran uang dalam rekening di Bank Mandiri sebesar Rp 5,8 miliar ludes.

Bank Mandiri dianggap lalai sehingga ada pihak atau oknum tertentu yang melakukan penarikan uang tersebut tanpa sepengetahuan kliennya.

 

Reporter: Yuda Auliya Rahman
Editor: Ali Muntoha

 

https://www.youtube.com/watch?v=7EOlr6rVM50

Komentar