Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Kudus - Kasus gugatan raibnya tabungan di rekening Bank Mandiri milik Moch Imam Rofi'i, warga Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus kini tengah proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kudus. Namun nasabah itu tak hanya menggugat di PN, tapi juga melaporkan kasus ini di Polda Jateng.

Musafak, kuasa hukum Moch Imam Rofi'i mengatakan, pihaknya telah melaporkan Bank Mandiri ke Polda Jateng pada Juni 2021 lalu. Menurutnya, saat ini Polda Jateng masih melakukan penyelidikan.

"Dari aduan, sekarang sudah jadi laporan, dan penyidik saat ini tengah on proses melakukan penyelidikan mengumpulkan alat bukti baik dokumen dan memeriksa saksi," katanya, Rabu (27/10/2021).

Pihaknya sangat mengharapkan perkara raibnya uang kliennya tersebut bisa segera terselesaikan.

"Jika ada perbuatan melawan hukum kami harapkan bisa segera tertangkap pelakunya, dan bisa terselesaikan dengan baik," ucapnya.

Baca: Sidang Raibnya Dana Nasabah Bank Mandiri di Kudus, Apa Hasilnya?
Baca: Sidang Raibnya Dana Nasabah Bank Mandiri di Kudus, Apa Hasilnya?Diberitakan sebelumnya, Diberitakan sebelumnya, tabungan Moch Imam Rofi’i warga Kecamatan Jati, di Bank Mandiri raib. Tak tanggung-tanggung tabungan yang raib di bank plat merah itu senilai Rp 5,8 miliar dan digugat ke PN Kudus atas dugaan tindakan melawan hukum.Sidang perdana digelar Rabu (27/10/2021) hari ini dengan agenda mediasi. Dua belah pihak dipertemukan oleh pengadilan untuk penyelesaian secara damai.Namun jika sidang mediasi tak bisa menghasilkan kata damai, maka akan dilanjutkan ke proses persidangan berikutnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler