Dua Kades di Kudus Keciduk di Tempat Karaoke
Yuda Auliya Rahman
Senin, 1 November 2021 18:22:34
MURIANEWS, Kudus - Dua oknum kepala desa (Kades) di Kabupaten Kudus terjaring razia di kafe karaoke yang berada di Ruko Ronggolawe, Desa Getaspejaten, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jumat (29/10/2021) malam.
Mereka berdua, tertangkap basah tengah berada di kafe tersebut saat petugas gabungan yang melibatkan TNI-Polri dan Satpol PP melakukan operasi yustisi.
Alhasil, mereka berdua diberikan pembinaan karena telah melanggar perbup disiplin aparat pemerintah desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD)
Kudus Adhi Sadono mengatakan, kedua kades tersebut akan mendapatkan pembinaan dari camat di wilayahnya.
"Dapat kabar itu, langsung kami hubungi camat untuk lakukan pembinaan dan pengarahan," katanya Senin (1/11/2021).
Baca: Bupati Kudus Perintahkan Satpol Tegas Tutup Tempat KaraokeSetelah itu, sambung dia, camat akan membuat kajian tentang pelanggaran yang dilakukan dua kades tersebut. Namun, untuk kebijakan sanksi akan diserahkan kepada bupati.
Setelah itu, sambung dia, camat akan membuat kajian tentang pelanggaran yang dilakukan dua kades tersebut. Namun, untuk kebijakan sanksi akan diserahkan kepada bupati."Di sini kami kan ada perbup disiplin aparat pemerintah desa, dan kajiannya apa ada kesalahan nanti dari camat, pemberian sanksinya dari bupati. Karena mereka seorang kepala desa," ucapnya.
Baca: Ini Alasan Mantan Kades di Pati Kekeh Cabuti Tiang Lampu JalanBupati Kudus HM Hartopo menjelaskan, pihaknya saat ini masih menunggu kajian dari hasil pemeriksaan dan pembinaan yang dilakukan kecamatan. Pihaknya juga belum bisa memutuskan apakah ada sanksi dalam pelanggaran yang dilakukan dua kades itu."Belum tahu, (sanksi, red). Nanti setelahnya kan ada berita acara dan kajian dan nantinya akan ditindaklanjuti asisten pemerintahan. Nanti baru setelah itu dikaji lebih lanjut (memutuskan, red), " ungkapnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_177140" align="alignnone" width="1280"]

Ilustrasi: Karaoke. (MURIANEWS.com)[/caption]
MURIANEWS, Kudus - Dua oknum kepala desa (Kades) di Kabupaten Kudus terjaring razia di kafe karaoke yang berada di Ruko Ronggolawe, Desa Getaspejaten, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jumat (29/10/2021) malam.
Mereka berdua, tertangkap basah tengah berada di kafe tersebut saat petugas gabungan yang melibatkan TNI-Polri dan Satpol PP melakukan operasi yustisi.
Alhasil, mereka berdua diberikan pembinaan karena telah melanggar perbup disiplin aparat pemerintah desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD)
Kudus Adhi Sadono mengatakan, kedua kades tersebut akan mendapatkan pembinaan dari camat di wilayahnya.
"Dapat kabar itu, langsung kami hubungi camat untuk lakukan pembinaan dan pengarahan," katanya Senin (1/11/2021).
Baca: Bupati Kudus Perintahkan Satpol Tegas Tutup Tempat Karaoke
Setelah itu, sambung dia, camat akan membuat kajian tentang pelanggaran yang dilakukan dua kades tersebut. Namun, untuk kebijakan sanksi akan diserahkan kepada bupati.
"Di sini kami kan ada perbup disiplin aparat pemerintah desa, dan kajiannya apa ada kesalahan nanti dari camat, pemberian sanksinya dari bupati. Karena mereka seorang kepala desa," ucapnya.
Baca: Ini Alasan Mantan Kades di Pati Kekeh Cabuti Tiang Lampu Jalan
Bupati Kudus HM Hartopo menjelaskan, pihaknya saat ini masih menunggu kajian dari hasil pemeriksaan dan pembinaan yang dilakukan kecamatan. Pihaknya juga belum bisa memutuskan apakah ada sanksi dalam pelanggaran yang dilakukan dua kades itu.
"Belum tahu, (sanksi, red). Nanti setelahnya kan ada berita acara dan kajian dan nantinya akan ditindaklanjuti asisten pemerintahan. Nanti baru setelah itu dikaji lebih lanjut (memutuskan, red), " ungkapnya.
Reporter: Yuda Auliya Rahman
Editor: Ali Muntoha