Jumat, 21 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Polisi berhasil membekuk pelaku pencurian yang membobol dua rumah milik kakak beradik di Desa Hadipolo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus. Kedua pelaku merupakan warga Demak.

Pelaku dibekuk setelah berhasil menggasak uang tunai, perhiasan, hingga burung cucak rawa yang total kerugiannya mencapai ratusan juta rupiah.

Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma mengatakan, pelaku dibekuk sehari setelah melakukan aksinya. Pelaku berhasil diamankan di daerah Semarang.

"Pelaku berinisial SG (39) Warga Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak. Pelaku kami amankan, 13 Oktober 2021 sekitar jam 21.15 WIB, " katanya Selasa (2/11/2021).

Baca: Cucak Rawa Juga Digondol Maling Pembobol Dua Rumah di Kudus

Dari tangan pelaku polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan termasuk kendaraan sarana yang digunakan pelaku untuk beraksi. Seperti 104 perhiasan dengan berbagai bentuk dan jenis, serta kendaraan Scoopy.

"Dari tangan pelaku kami juga amankan uang tunai Rp 100 juta," ucapnya.
"Dari tangan pelaku kami juga amankan uang tunai Rp 100 juta," ucapnya.Baca: Kronologi Pembobolan Dua Rumah di Kudus, Brangkas Perhiasan DikurasKini pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara tujuh tahun.Diketahui, pencuri menyatroni dua rumah kakak beradik yang lokasinya bersebelahan di Dukuh Ngampon, Desa Hadipolo, Kudus, Selasa (12/10/2021).Dua rumah itu milik H Khosim dan Muslim. Saat beraksi, pencuri masuk rumah hingga kamar kedua korban dengan cara mencongkel pintu saat penghuni kedua rumah tengah tak berada di rumah Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler